Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Ning Ita: Pahami Regulasi Secara Nasional
2 min readKOTA MOJOKERTO, Mediasuarapublik – Guna membuka investasi seluas-luasnya di Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto, menyosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha di Hall Prajna Wicitra, MPP Gajah Mada.
“Sosialisasi seperti ini sudah dilakukan setiap tahun, kami ingin para pelaku usaha di Kota Mojokerto ini memahami terkait perubahan regulasi yang berlaku secara nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta segala turunannya,” ungkap Wali Kota Mojokerto, yang biasa di sapa Ning Ita tersebut, melalui pers rilis Diskominfo Kota Mojokerto, pada Selasa (22/8/2023).
Ning Ita menerangkan, dengan gencarnya sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko ini diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang memahami terkait regulasi baru yang diterapkan.
“Kurang pahamnya para pelaku usaha ini seringkali menimbulkan persepsi bahwa perijinan sulit dan ribet. Maka di dalam forum ini kami membuka ruang diskusi dan pertanyaan seluas-luasnya supaya persepsi salah yang terbangun selama ini tidak lagi ada,” terangnya.
Agar bisa bangkit dan pulih mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto, Ning Ita menilai, dibutuhkan investasi yang besar masuk ke Kota Mojokerto.
“Dengan adanya investasi, tentu peluang untuk mendapatkan pekerjaan kepada masyarakat Kota Mojokerto dan sekitarnya maupun pergerakan ekonomi, perputaran uang hingga peningkatan PAD menjadi lebih besar. Untuk itu kami membuka ‘Kran’ Investasi seluas-luasnya,” tutur Ning Ita.
Ning Ita membeberkan, Pemkot Mojokerto juga menjamin iklim investasi yang kondusif dan memiliki kepastian hukum yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018 tentang penanaman modal.
“Pemkot Mojokerto juga mempermudah aksesbilitas dari manapun menuju Kota Mojokerto dengan harapan akan semakin banyak orang datang ke Kota Mojokerto,” pungkasnya.
Diketahui, sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini diadakan secara bertahap, hingga menyasar seluruh pelaku usaha di Kota Mojokerto.
Dengan mengundang 100 pelakau usaha per tahap, sosialisasi ini menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Prov. Jatim, Samsul Arifin, serta hadir pula sebagai narasumber atau pembicara dua Asisten Notaris, Wulandari Saputri dan Karni Issetyowati. [Red/Hms]