Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kegiatan Pembangunan di Desa Tlanak Diduga Tidak Sesuai RAB

Kegiatan Pembangunan di Desa Tlanak Diduga Tidak Sesuai RAB

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor DPD Kabupaten Lamongan melakukan investigasi di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Investigasi yang dilakukan pada Selasa 22 Agustus 2023 tersebut, LSM KPK Tipikor bersama SPL TV dan Harian Pagi Suara Publik menemui langsung Kepala Desa Tlanak Rahayu Ningsih.

Saat Dikonfirmasi mengenai anggaran Dana Desa 2022, Kepala Desa Tlanak menjelaskan bahwasanya anggaran DD Tahun 2022 untuk Fisik pada saat itu difokuskan untuk ketahanan pangan.

“Untuk DD Tahun 2022 Difokuskan untuk ketahanan pangan,” jelas Rahayu saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, saat ditanya soal pembangunan Drainase atau saluran irigasi tersier, Rahayu menjelaskan ada tiga titik pembangunan.

Ada tiga titik pembangunan, yang di bangun di Tlanak Timur dengan anggaran Rp. 83.870.000, kemudian di Tlanak Utara Rp. 79.388.000 dan di Desa Tlanak RT 3 RW 5 dengan anggaran Rp. 22.500.000.

Ketika Anggota LSM KPK Tipikor Asy’ari terjun ke lapangan untuk melakukan investigasi, dalam investigasi tersebut menemukan pembangunan di Tahun 2022 tersebut Drainase sudah retak dan patah.

Pembangunan Drainase yang sudah retak dan patah tersebut dikerjakan di Tlanak Timur dengan anggaran sebesar Rp. 83.870.000 dengan Volume 378 (189×2 Sisi) x 0,25M x 0.75M.

“Kegiatan pembangunan yang dilakukan di Tlanak Timur ini sudah mengalami keretakan dan patah, diduga material yang dipakai tidak sesuai RAB sehingga bangunan Drainase sudah mulai mengalami kerusakan,” jelas Asy’ari kepada SPL TV pada Selasa (22/8/2023).

Tak hanya itu, Drainase yang di bangun di Tlanak Utara juga demikian, pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran yang diperuntukkan.

“Drainase yang dibangun di Tlanak Timur sudah mengalami keretakan karena material pembangunan yang digunakan batu Kumbung, karena itu pembangunan yang dianggarkan sebesar Rp. 79.388.000 tersebut diduga tidak sesuai RAB,” tuturnya.

Maka dengan itu, Pembangunan Drainase atau saluran irigasi tersier yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022 yang seharusnya dibangun untuk menunjang pertanian tersebut ada dugaan bahwasanya tidak sesuai dengan anggaran yang diperuntukkan atau diduga tidak sesuai RAB.

Serta ada dugaan bahwasanya pembangunan yang tidak sesuai RAB juga terjadi di kegiatan lain serta kuat adanya dugaan praktik korupsi dalam kegiatan pembangunan di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. [Timsus]