21 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » ASN Di Kecamatan Sambeng Diduga Lakukan Pungli Pada Program PTSL

ASN Di Kecamatan Sambeng Diduga Lakukan Pungli Pada Program PTSL

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di gagas oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan sekaligus menjadi program prioritas percepatan pemerintah pusat dalam hal kejelasan kepemilikan tanah, malah diduga di jadikan ladang mencari keuntungan pribadi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sambeng.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor kabupaten Lamongan di wilayah Kecamatan Modo terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada program PTSL tahun 2021 tersebut, sungguh membuat anggota LSM terheran-heran, dikarenakan program yang di danai dari APBN dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) pada setiap Desa yang mendapatkan program, malah diduga dijadikan kesempatan oleh pokmas dan seorang ASN bernama Moh. Humam Mawardi.

Dari keterangan pokmas yang ada di Kecamatan Modo menerangkan pada anggota LSM KPK Tipikor, jika PTSL di wilayah Modo harus melewati seorang ASN di Kecamatan Sambeng atas nama Moh. Humam Mawardi selaku koordinator dari BPN dan harus menyetorkan perbidang sebesar Rp. 200.000.

Saat ditanya terkait bukti bahwa biaya itu benar dibayarkan pada Humam, pokmas menunjukkan bukti transfer dengan nominal Rp. 25 juta pada rekening atas nama “Moh. Humam Mawardi”, Pokmas juga menambahkan dan memberikan rincian Desa-Desa yang ikut Timnya.

Dari keterangan pokmas, untuk pengurusan berkas dari seluruh desa di Kecamatan Modo ada kurang lebih 12 Desa. Namun, yang mengadu hanya 9 desa dengan rincian, Desa Pule 1740 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 348.000.000; Desa Jegrek 1950 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 390.000.000; Desa Sumberagung 1590 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 318.000.000; Desa Nguwok 960 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 192.000.000; Desa Ja􀆟payak 1594 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 318.800.000; Desa Kedungwaras 1260 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 252.000.000; Desa Sidodowo 1700 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 340.000.000; Desa Yungyang 1930 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 386.000.000; Desa Sambungrejo 560 bidang x Rp. 200.000 = Rp. 112.000.000. dan terkumpul kurang lebih Rp. 2,6 milyar. Jumlah tersebut terhitung dari jumlah nominal yang di setorkan setiap pokmas pada Humam dari masing-masing Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, anggota LSM KPK Tipikor pun mencoba menghubungi Humam, saat di hubungi melalui whatsapp, Humam terkesan tidak merespon, dan saat didatangi ke tempat kerja di kecamatan, selalu tidak ada di ruangan, bahkan hampir 3 kali diminta keterangan sama sekali tidak ada tanggapan.

Sangat disesalkan, program yang dibiayai dari anggaran ABPN tersebut, justru malah diduga dijadikan ajang memperkaya diri sendiri oleh salah satu ASN, sehingga kuat dugaan ada yang memanfaatkan program yang harusnya bisa ringan terkesan jadi mahal, di karenakan ada yang memainkan prosesnya. [Asy]