Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Soal ‘Diskon’ Hukuman Ferdy Sambo

Soal ‘Diskon’ Hukuman Ferdy Sambo

3 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Polemik putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memberi ‘diskon’ hukuman kepada Ferdy Sambo dari awalnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup kini ramai diperbincangkan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ia menilai kualitas hukuman mati dengan seumur hidup tak berbeda.

“Secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni, sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka,” kata Mahfud, Selasa (8/8/2023).

Mahfud menyebut, kalaupun putusan MA menguatkan hukuman mati, eks kadiv Propam Polri itu tak langsung dieksekusi. Sebab, saat hukumannya berjalan 10 tahun, KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud.

Dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta. Selain mengubah putusan mati terhadap Ferdy Sambo, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Sang istri, Putri Candrawathi Sambo, diringankan dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA.

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Kata Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. “Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” begitu dalam putusan kasasi.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan pidana mati tersebut.

Adapun terhadap terdakwa Ricky Rizal, majelis hakim tingkat pertama dan kedua menghukumnya selama 13 tahun penjara. Terhadap terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hasil banding di PT DKI Jakarta menguatkan putusan yang sama. Begitu juga terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang semula diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel dan di PT DKI Jakarta.

Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi, Hakim Desnayeti, serta Hakim Yohanes Priyatna. Kata Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat.

Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju mantan jenderal polisi bintang dua itu dihukum mati. “Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi.

Sobandi menegaskan, putusan kasasi ini berarti telah inkrah. Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah berkekuatan hukum tetap. Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo Cs masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.

Keluarga almarhum Brigadir J memaklumi pengubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai, putusan kasasi MA tersebut merupakan konsekuensi dari pemberlakuan UU 1/2023 tentang KUHP Nasional.

Martin menerangkan, KUHP baru itu mengabaikan penjatuhan hukuman mati. Sebab itu, dikatakan dia, dapat dimaklumi majelis hakim agung mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hanya seumur hidup. “Tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati,” kata Martin. [AH]