KPU : Terdapat 91 Bacaleg Sidoarjo Tidak Memenuhi Syarat
1 min read
SIDOARJO, Mediasuarapublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menyatakan 91 dari 817 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sidoarjo Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sidoarjo.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak menyatakan bahwa 91 bacaleg yang tidak memenuhi syarat berasal dari 9 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Hasil verifikasi yang kami lakukan sementara ada 91 bacaleg yang TMS dari 9 parpol peserta Pemilu,” ucapnya, Senin (7/8/2023).
Iskak menjelaskan, puluhan bacaleg yang masuk dalam TMS ini berkaitan sejumlah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kurang dipenuhinya persyaratan itu rata-rata seperti masalah legalisir ijazah dan lain-lain,” ungkapnya.
Disinggung soal bacaleg yang masih aktif sebagai kepala desa, dia menyatakan sudah sesuai dan tidak ada masalah. “Insya Allah sudah tidak ada masalah semua,” jawabnya.
Untuk 91 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, partai politik pengusung masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“KPU Kabupaten Sidoarjo masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk perbaikan tahap kedua bagi para bacaleg yang TMS, sampai tanggal 11 Agustus mendatang,” tegasnya. [Red]
