Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Skema Uji Praktik SIM C Diubah untuk Kurangi Pungli

Skema Uji Praktik SIM C Diubah untuk Kurangi Pungli

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Kepolisian Negara RI akhirnya mengubah skema uji praktik untuk pembuatan surat izin mengemudi kendaraan roda dua atau SIM C. Salah satunya dengan mengubah trek dari sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi trek yang menyerupai huruf S. Kebijakan yang dimulai pada 4 Agustus lalu itu diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar atau pungli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers, Senin (7/8/2023), menyampaikan, Polri telah mengambil kebijakan untuk mengubah trek uji atau tes SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi berbentuk huruf S. Selain itu, sirkuit uji SIM juga dilebarkan dari semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

”Sudah diberlakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023, yang mana pada hari pertama (diberlakukan), Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Firman Santyabudi meninjau langsung,” kata Ahmad.

Ahmad menyampaikan, untuk materi uji membentuk huruf S, panjang lintasannya adalah 35 meter. Materi lainnya adalah diberlakukan uji pengereman dengan panjang lintasan 20 meter dan jarak patok 2,5 meter. Kemudian terdapat uji putar balik arah atau u-turn dengan lintasan sepanjang 10 meter, lebar tikungan 2 meter dan jarak antarpatok menjadi 3 meter.

Selain itu, terdapat uji reaksi rem menghindar. Di dalam uji reaksi rem, panjang total lintasan adalah 24 meter yang terdiri dari lintasan lurus 1,6 meter dan panjang lintasan menghindar 4 meter dengan jarak antarpatok 3 meter.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, kebijakan Polri terkait uji SIM C tersebut patut diapresiasi. Uji praktik SIM yang disederhanakan dan dipermudah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi keinginan publik atau masyarakat agar pelayanan kepolisian lebih baik.

Meski demikian, menurut Bambang, penyederhanaan uji SIM tersebut tidak serta-merta akan menghilangkan praktik pungli karena dalam proses pembuatan SIM masih terdapat celah lain. Namun, Bambang meyakini penyederhanaan uji SIM tersebut bisa mengurangi terjadinya pungli.

”Kedua pihak berkontribusi terjadinya pungli. Di satu sisi, masyarakat ingin mudah, sementara di sisi lain personel kepolisian memiliki kepentingan pragmatis, seperti menambah pendapatan pribadi. Dari kebutuhan dua sisi itu muncul simbiosis,” kata Bambang.

Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pungli, lanjut Bambang, langkah selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan. Pengawasan ini tidak hanya terhadap petugas yang melayani di lapangan, tetapi juga mencegah adanya calo. Sebab, tanpa pengawasan yang ketat, pungli tetap bisa terjadi melalui celah lain. [AH]