Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pembangunan di Desa Jatipayak Diduga Banyak yang Dikerjakan Tidak Sesuai RAB

Pembangunan di Desa Jatipayak Diduga Banyak yang Dikerjakan Tidak Sesuai RAB

1 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DPD Kabupaten Lamongan melakukan investigasi ke Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Investigasi dilakukan dikarenakan adanya dugaan penyelewengan anggaran kegiatan yang bersumber dari dana desa dan BKKPD yang dilakukan oleh Kepala Desa Jatipayak, Tony Yasak.

Saat berada di kantor Desa Jatipayak, anggota KPK Tipikor yang diampingi oleh awak media dari Surat Kabar Harian Pagi Suara Publik dan SPLTV Lamongan ditemui langsung oleh Kepala Desa Jatipayak, Tony Yasak.

Dari keterangan Tony Yasak selaku Kepala Desa Jatipayak, mengatakan bahwa kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) dari sumber anggaran BKKPD Tahun anggaran 2021 sudah pernah diperiksa oleh BPK dan pemdes Jatipayak sempat mengembalikan nominal kurang lebih 23 juta.

“Jika rekan media dan LSM ingin melihat lokasi kegiatan, bisa langsung melihat di Dusun Bolong Jegrek, Desa Jatipayak,” ujar Kades.

Sesampainya dilokasi pengerjaan TPT, anggota KPK Tipikor menemukan ada TPT yang baru dibangun disebelah TPT lama dengan kondisi sudah banyak keretakan.

Selain itu, di sebelah TPT ada bangunan rabat beton yang sumber anggarannya dari dana desa sebesar 190 juta. Diketahui, umur rabat beton tersebut baru 3-4 bulan tapi juga sudah banyak retakan-retakan dimana-mana.

Berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan, ada dugaan bahwa kegiatan di Desa Jatipayak penuh dengan kecurangan yang sifatnya merugikan negara, sehingga patut dilakukan pemeriksaan dari semua kegiatan yang ada di desa Jatipayak, baik sumber anggaran dari dana desa dan BKKBD dari tahun 2020, 2021, 2022 serta 2023. [Asy]