Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi Dicabut
1 min read
TRENGGALEK, Mediasuarapublik – Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengungkapkan, jika laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum polisi di Tulungagung dengan seorang wanita bersuami asal Trenggalek dicabut. Pencabutan laporan itu dilakukan oleh kedua belah pihak pasangan sah mereka.
“Betul, laporan sudah dicabut oleh kedua pelapor baik itu dari suami perempuan maupun istri dari oknum anggota itu,” kata Iptu Agus Salim dikutip, Senin (30/7).
Agus mengatakan, perihal pencabutan laporan itu pihaknya tidak bisa melakukan penghalang-halangan karena dugaan kasus perselingkuhan itu merupakan delik aduan murni.
Dengan kata lain, jika laporan itu dicabut polisi bakal menghentikan proses hukum kasus itu karena tidak lagi mempunyai pijakan.
“Kalau masing-masing pasangan sudah mencabut laporan otomatis kasusnya akan dihentikan. Namun untuk keputusan itu kami akan lakukan gelar perkara dulu,” imbuh Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Sebelumnya, kata Agus, Satreskrim Polres Trenggalek telah menerbitkan laporan polisi.
Laporan polisi itu diterbitkan pasca pihaknya menerima laporan aduan dari suami perempuan itu, kemudian disusul laporan dari istri oknum anggota tersebut.
Laporan itu berawal dari penggerebekan warga terhadap oknum polisi dengan wanita bersuami ketika berduaan dalam sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Durenan.
Kemudian oleh pihak desa, mereka dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing.
Namun belakangan para pihak yang merasa dirugikan membuat laporan polisi.
“Kami terbitkan LP setelah suami dari perempuan itu mengadu dan kemudian istri dari oknum anggota juga ikut mengadu. Namun saat ini kedua belah pihak mencabut laporan tersebut,” pungkasnya. [Andk/Red]
