Diduga Hebat dan Kebal Hukum, Penjual Miras di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Bertahun-tahun Bebas Berjualan
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, mengeluh dengan adanya toko-toko penjual Minuman Keras (Miras) jenis AO dan lain lain, yang terletak tidak jauh dari Kantor Kecamatan Ngadiluwih dan kantor Polsek Ngadiluwih. Hal tersebut, merupakan suatu pelanggaran dan meresahkan masyarakat merusak moral pemuda generasi bangsa.
Hal itu dikatakan para tokoh masyarakat setempat pada, Selasa (04/07/2023) ketika tim Wartawan bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat usai melaksanakan Sholat dhuhur di Masjid Al ikhlas Ngadiluwih.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat ngadiluwih menerangkan, “dengan adanya toko miras di area ruko Purwokerto, masyarakat Ngadiluwih lebih mudah untuk membeli Miras, tentunya akan mempengaruhi generasi muda dan merusak penerus bangsa,” terang tokoh masyarakat ngadiluwih.
Salah satu Tokoh masyarakat berinisial (AG) juga menambahkan, “padahal sudah jelas bahwa penjualan miras katanya dilarang keras oleh pemerintah dan melanggar Undang Undang tentang Miras karena dapat merusak moral penghancur masa depan Anak muda, seperti contoh tindak pidana kriminal apapun yang sering dilakukan anak muda, kebanyakan efek dari minuman keras, ” ujar salah satu tokoh masyarakat Ngadiluwih.
Setelah Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik melakukan klarifikasi ke pihak pemilik toko, pemilik toko diduga sudah memberikan atensi ke pihak-pihak terkait. “Kami tidak takut, kalau mau diliput silahkan, kalau tidak boleh jualan miras, suruh tutup pabriknya,” tegas pemilik toko kepada Awak Media.
Selain itu sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Ngadiluwih sangat berharap agar pemerintah kecamatan dan pihak penegak hukum agar memberantas tuntas adanya agen miras di Ngadiluwih supaya bisa mengurangi menekan angka kriminal apapun yang sering terjadi wilayah Kecamatan Ngadiluwih,” pungkasnya. [Timsus]
