Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Bukan Lagi Dengan Tilang, Polres Tulungagung Terapkan Pasal Pidana Kepada Pelaku Balap Liar

Bukan Lagi Dengan Tilang, Polres Tulungagung Terapkan Pasal Pidana Kepada Pelaku Balap Liar

2 min read

TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Komitmen Polres Tulungagung untuk menindak tegas Pelaku balap liar tidak lah main main, terbukti ada 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pidana.

Adapun keenamnya adalah inisial GM (18), EA (18), RR (19), GA (19) warga Tulungagung dan BF (18) warga Blitar, serta TR (15) warga Trenggalek.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka balap liar oleh Polres Tulungagung, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana membenarkan bahwa Satlantas Polres Tulungagung telah menetapkan 6 orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa Polres Tulungagung telah menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di JLS Tulungagung,” ungkap AKP Rahandydalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/06).

Menurut AKP Rahandy, Polres Tulungagung hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 WIB telah mengadakan penertiban balap liar di JLS Tulungagung.

Dari Hasil penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil, 97 STNK dan 2 buah SIM.

“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain,” Kata AKP Rahandy.

Tidak hanya 6 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Tulungagung juga masih melakukan penyelidikan terhadap 41 orang yang diduga sebagai pelaku balap liar di JLS.

“Terhadap ke 6 pelaku balap liar baik sebagai pengemudi atau Joki kami jerat dengan Pasal Pidana 311 ayat (1) jo 115 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.- dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (Tilang),” terangnyam

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada aparat Kepolisian bila menjumpai pelaku Balap Liar,” himbaunya. [Andk/Yud]