Aniaya karyawan FIF, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Bui 10 Bulan
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap pegawai Federal International Finance (FIF) Dhimas, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Vonis untuk Eddo Galih Setiawan tersebut, dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kabupaten Kediri dalam sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan yang di gelar di ruang sidang kartika, Selasa (13/06/2023) lalu.
“Menyatakan terdakwa Eddo Galih Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” demikian bunyi vonis majelis hakim yang diketuai oleh hakim.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP pidana terkait tindak pidana penganiayaan. Isi putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri kabupaten Kediri.
Rossi Armitasari Kuasa Hukum korban mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima putusan yang telah diberikan hakim ke pihak terdakwa eddo.
“Dari kasus ini kita bisa belajar bahwasanya permasalahan bisa dibicarakan dengan baik tanpa ada kekerasan dan tidak semua kasus bermuara ke hukum, dari finance tentu ada solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah,” ujar Rossi.
Sementara itu, Yorinal Branch, selaku manager FIFGROUP mengatakan bahwa FIFGROUP tidak kaku dalam penyelesaian masalah.
“Karyawan kita dibagian penagihan sudah menjalankan proses penagihannya dengan benar dan sesuai SOP. Tentunya kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh nasabah terhadap karyawan kami yang menjalankan tugas penagihan,” papar Branch.
Lebih lanjut, Branch mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat korban yang menangih hutang kepada Eddo namun Eddo tidak mau membayarnya, ia malah mendatangi korban memukulinya beberapa kali di bagian leher dan punggung dengan mengunakan linggis.
“Akibatnya pemukulan itu, korban mengalami luka bengkak dan memar di beberapa bagian leher dan punggung. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa itu, dhimas kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Pihak Polsek kras,” paparnya.
Selanjutnya Wawan perwakilan dari FIFROUP juga ingin menunjukkan, bahwasannya tidak semua pelaku insan finance tidak selamanya salah. Melalui kasus ini, FIFGROUP juga ingin mengedukasi pada masyarakat tentang posisi hukum yg benar. [Yud/Yar]