Aksi Pencurian di Sebuah Swalayan Desa Sambirejo Kediri
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Sebuah swalayan di Suwaluh, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri disatroni maling pada, Selasa (13/6/2023) dini hari. Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial SP (49) tersebut, diketahui warga dan membuat mereka murka ingin menghajar pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi membenarkan atas upaya mengamankan pelaku pencurian ini di swalayan tersebut. Beruntung polisi yang datang cepat dengan sigap langsung mengamankan pelaku.
“Iya benar, anggota tadi malam menerima laporan adanya pencurian swalayan di Pare. Anggota Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah dikepung warga,” kata AKP Rizkika, Selasa (13/6/2023).
Terbongkarnya aksi warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri ini, menurut Rizkika karena aksi pelaku diketahui warga yang curiga dengan suara pelaku saat membongkar tembok bagian samping toko. Dari tembok inilah pelaku masuk, sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga yang mengetahui aksi pelaku akhirnya sengaja menunggu dari luar toko hingga pelaku puas melakukan aksinya. Setelah menunggu beberapa lama, sekitar pukul 02.00 WIB warga langsung mengepung toko dan berupaya menangkap pelaku. Karena ketakutan pelaku sempat menutup lubang tembok dengan sejumlah barang dari dalam toko.
“Pelaku setelah toko tutup ada warga yang curiga, karena melihat dan mendengar suara pelaku membongkar tembok dari toko bagian samping. Karena curiga warga berkumpul dan menunggu pelaku keluar. Bukannya melarikan diri pelaku berupaya menutup bagian lubang dengan kardus dan barang dalam toko. Warga yang geram menunggu di luar berupaya menghakimi pelaku,” jelas Rizkika.
Merasa terdesak, pelaku nekat meminum obat serangga
AKP Rizkika mengungkapkan, para massa yang sedang menunggu pelaku diluar swalayan berteriak dan mengancam akan menghajar SP tanpa ampun. Hal ini membuat SP ketakutan. Ia pun bingung bagaimana cara melarikan diri.
“Pelaku pun ketakutan dengan teriakan massa yang menunggu di luar toko. Dia khawatir dan bingung bagaimana cara melarikan diri. Karena putus asa, pelaku nekat meminum dan menyemprotkan obat serangga ke dalam mulutnya,” paparnya.
sementara itu, berdasarkan vidio yang viral tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kediri yang datang dan mengamankan pelaku sempat bersitegang dengan warga yang emosi. Warga terus berusaha menyerang pelaku yang sudah diamankan polisi.
Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dendy menambahkan bahwa dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 400-an lebih bungkus rokok, sejumlah barang baju, sandal, karung, dan peralatan merusak tembok. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Kediri.
“Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Dendy.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu. Motifnya, pelaku ingin memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga,” pungkasnya. [Yud/Red]
