Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemusnahan 140 Ton Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

Pemusnahan 140 Ton Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

1 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan barang impor ilegal sebanyak 140 Ton Barang dengan total nilai Rp. 13,34 miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan upaya pemusnahan ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera. Sebab, pelaksanaan impor dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemendag melalui balai pengawasan tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan Pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar,” kata Zulkifli dalam keteranganya, Sabtu (10/6).

Adapun komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan bubar (pelat) tembaga. Produk tersebut berasal dari Tiongkok, Thailand, dan India.

Mendag menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualianya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang di impor.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan Pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan Investasi di Indonesia.

“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan impor yaitu Permendag No 25 Tahun 2022,” ujar Zulkifli. [AH]