Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPK Periksa Kepala Dinas dan Camat Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

KPK Periksa Kepala Dinas dan Camat Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

1 min read

SIDOARJO, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 18 kepala dinas, camat serta pejabat di perusahaan daerah terkait dugaan kasus gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebesar 15 Miliar.

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan barang hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat lebaran. Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti logam mulia saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Bupati Sidoarjo. Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana senilai 15 miliar rupiah, yang diduga berasal dari para pengusaha dan pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Oleh karena itu, KPK memanggil kembali sejumlah pejabat untuk diperiksa di Polresta Sidoarjo, di antaranya mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, mantan Asisten Sri Witarsih, Kepala Dinas Ainun Amalia, M. Tjarda, beberapa mantan camat, Direktur PDAM, dan Direktur bank daerah BPR Delta Arta.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Ali Imron, mengatakan bahwa ini sudah kali ketiga ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus yang menimpa mantan Bupati Sidoarjo. “Saya dipanggil ini terkait pertanyaan mengenai undangan kegiatan yang berkaitan dengan desa,” ujar Imron.

Imron menjelaskan bahwa Dinas PMD merupakan pembantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ia mengakui bahwa ia hanya ditanyai tentang agenda kegiatan tersebut oleh KPK. “Ditanya seputar itu, karena saya adalah komandan di desa,” ujar Ali.

Sementara itu, hingga saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas, camat, pengusaha, dan direktur perusahaan daerah. [SKR]