Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » MENUNGGU KEPASTIAN DAN MENAKAR SISTEM PEMILU PROPOSIONAL TERTUTUP ATAU TERBUKA

MENUNGGU KEPASTIAN DAN MENAKAR SISTEM PEMILU PROPOSIONAL TERTUTUP ATAU TERBUKA

3 min read

Oleh: MUTTAQIN

Ketua Yayasan Pondok pesantren AL-Aman

Perjalanan panjang sistem pemerintahan di Indonesia yang menganut faham demokrasi dari tiga generasi, generasi orde lama pada masa kepemimpinan presiden Soekarno, generasi orde baru dibawa kepemimpinan presiden Soeharto dan generasi reformasi yang sampai saat ini sedang berjalan.

Hal ini membawa konsekuensi tersendiri perjalanan pemilu di Indonesia menggunakan mekanisme sistem proporsional tertutup yaitu pada 1955,1971,1977,1982,1987,1992,1997 dan 1999. Sedangkan sistem Proporsional terbuka di mulai pada tahun 2004 juga di mulainya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat bukan memalalui MPR lagi. Lalu pada 2009, 2014 dan 2019.

Pemilu nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 adalah untuk memilih Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Juga memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden.

UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 168 ayat (2) pemilu memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan system proporsional terbuka. Pada UUD 1945 pasal 22 E ayat (2) berbunyi; pemilu di selenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD,DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil aturan mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Dalam Putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada prinsipnya pemilihan calon anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka. Dalam ketentuan pasal 241 ayat(1) dan (2) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon legislatif untuk anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta seleksi bakal calon dilakukan secara terbuka sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan atau peraturan internal partai politik peserta pemilu.

Substansi alasan yang di kembangkan pihak yang setuju dengan pemilu mekanisme proporsional terbuka. Sedangkan pihak mengajukan pengujian UU Pemilu pada pasal 168 ayat (2),pasal 342 ayat(2),pasal 353 ayat (1) huruf b,pasal 386 ayat (2) huruf b, pasal 429 huruf c dan huruf d, pasal 424 ayat (2),pasal 426 ayat (3) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sehingga asumsi sistem pemilu dengan proporsional tertutup sebuah pilihan keharusan.

Bagaimana jika sistem Pemilu 2024 ke depan dengan menggunakan berbagai mekanisme pemilihan?

Mahkamah konstitusi akan mempertimbangkan keputusannya bisa jadi tetap memutuskan bahwa pemilu 2024 akan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai historisitas UU dan putusan perkara tentang pemilu di MK bisa juga akan kembali kepada sistem pemilu proporsional tertutup dengan beberapa pertimbangan,

Berapa alasan Jika menggunakan proporsional tertutup adalah; pertama, sistem proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 1955,1971,1977, 1982,1987,1992,1997 dan pada puncaknya 1999. Kedua, memperkuat partai politik dan memberikan kesempatan besar pada kader potensional. Ketiga, menekan potensi politik uang. Keempat, Partai memegang kendali sepenuhnya terhadap calon anggota legislatif. Kelima, UU Nomor 31 Tahun2022 tentang Partai Politik dapat terinmplementasikan dengan baik. Keenam,biaya pemilu menjadi murah.

Alasan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka, Pertama rakyat atau pemilih langsung memilih wakilnya yang akan duduk di parlemen untuk dapat mewakili aspirasinya. Kedua kemajuan dalam berdemokrasi yang sebelumnya menggunakan sistem tertutup. Ketiga, tingkat partisipasi dan kendali masyarakat meningkat, sehingga bisa mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen. Keempat, mendorong kandidat bersaing dalam mobilisasi dukungan masa untuk kemenangan

Keputusan MK bisa jadi sebaliknya menurut penulis akan menetapkan sistem mekanisme pemilu proporsional tertutup akan tetapi tidak pada pemilu 2024. Pemberlakuan sistem pemilu tertutup akan dilakukan pada pemilu 2029 artinya MK akan mengabulkan uji materi tersebut hanya saja waktunya bukan di pemilu 2024 tapi 2029.

Adapun rasionalisasi dari putusan MK tersebut yaitu; pertama mengurangi konflik masyarakat horizontal kedua, dekatnya waktu pelaksanaan pemilu, jadwal pelaksanaan pemilu kurang berapa bulan lagi yang sekarang suda masuk pada tahapan pendaftaran calon peserta pemilu, jika sistem pemilu tertutup dilakukan di pemilu 2024 terjadi kekacauan tahapan. MK akan mengambil jalan tengah dengan memberlakukan putusan di pemilu 2029.

Menurut penulis akan ter jadi pengunduran diri besar-besaran bakal calon anggota legislatif di semua tingkatan jika putusan sistem pemilu proporsional tertutup diperlakukan pada pemilu 2024 . hal ini akan berdampak pada tahapan pemilu yang sedang berjalan. Mari kita tunggu putusan MK dengan bijak.