16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Uang Pajak Diduga Jadi Ajang Bancaan Oknum Perangkat Desa

Uang Pajak Diduga Jadi Ajang Bancaan Oknum Perangkat Desa

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat di Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik, pada Senin (15/05) yang berjudul “Oknum perangkat Desa Tales diduga tilap uang pajak” Timsus SKH mendatangi Kantor Desa Tales guna mendapatkan informasi dari Slamet, Kepala Desa Tales.

Adapun informasi yang dihimpun oleh Timsus mengenai langkah prefentif yang telah diambil Kades dengan menerbitkan Surat Peringatan 2 tersebut, apakah sudah ada koordinasi dengan pejabat setingkatnya.

“Untuk masalah ini sudah pernah ditangani oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri dan juga Inspektorat Kabupaten Kediri. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat dulu minimal untuk nominalnya sudah diperjelas,”jawab Slamet.

“Akan tetapi setelah dilakukan audit dikembalikan lagi kepada saya pertanggung jawabannya,” Imbuh Slamet.

Kemudian Timsus menanyakan terkait pertanggung jawaban yang dimaksud. Dalam hal ini yang diselewengkan adalah uang hasil pungutan pajak dari Wajib Pajak, sehingga harus Kembali ke kas daerah.

“Ini perangkat adalah orang saya mas, jadi saya siap dan akan bertanggung jawab penuh,” jawab Slamet singkat.

Perlu diketahui bersama, dalam masalah ini harus bisa dibedakan mengenai pertanggung jawaban. Uang yang diselewengkan yang berasal dari pungutan Wajib Pajak merupakan pendapatan negara yang sah, dalam hal ini uang pajak adalah uang negara yang harus disetorkan kepada negara untuk dikelola oleh negara, selanjutnya uang tersebut digunakan kepentingan negara, jadi wajib dikembalikan bukan hanya dijanjikan. Dan ini jelas sudah masuk tindak pidana korupsi serta unsurnya sudah jelas.

Mengenai statement yang disampaikan Slamet, Timsus Kembali menanyakan berarti uang tersebut sudah dikembalikan oleh oknum perangkat desa dan sudah disetorkan kepada kas pemerintah daerah.

“Untuk pengembalian belum, tetapi sudah ada termin waktu penyelesaian. SP 1 belum ada realisasi, ini sudah ada SP 2 dan kita tunggu hasilnya. Kalau nanti sampai SP 3 belum ada realisasi sambal kita nunggu rekom dan arahan dari Bupati,” jelas Slamet Kembali.

Dari apa yang terjadi di Desa Tales sangat disayangkan, disisi lain negara mengharuskan kepada setiap Wajib Pajak untuk taat membayar pajak. Akan tetapi keharusan Wajib Pajak untuk selalu taat membayar pajak justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna memperkaya diri sendiri. Masyarakat butuh keadilan dan sikap tegas dari pemerintah, dalam hal ini yang diselewengkan bukan uang hasil utang piutang yang bisa ditawar pembayarannya, akan tetapi uang pajak adalah uang negara sehingga tidak bisa ditawar.

Mengacu pada UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, “Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. [TIMSUS]