16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pengadilan Agama Lamongan Terima 49 Dispensasi Nikah

Pengadilan Agama Lamongan Terima 49 Dispensasi Nikah

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan telah menerima 49 permohonan dispensasi nikah sepanjang April 2023. Rata – rata para pemohon yang diterima PA ialah masuk dalam kategori anak di bawah usia nikah.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir mengungkapkan, dari total 49 pengajuan dispensasi nikah tersebut, ada 37 pengajuan yang dikabulkan oleh hakim. Sedangkan sisanya dicabut oleh pemohon karena memutuskan untuk membatalkan pernikahan.

“Selama bulan April 2023 kemarin, terdapat 49 pemohon dispensasi nikah namun yang dikabulkan ada 37 pengajuan atau 75,51 persen,” ujar Mazir, dikutip pada Senin (8/5).

Mazir menjelaskan, para pemohon dispensasi nikah sebagian adalah anak perempuan yang sudah hamil duluan. Rata-rata mereka adalah pelajar sekolah tingkat atas yang berusia 16 hingga 18 tahun.

“Para pemohon ini beralasan bahwa calon pengantin yang belum memenuhi umur ini sudah bergaul lama sampai hamil sebelum menikah. Tapi tidak semuanya, sebagian beralasan adanya desakan orangtua karena anaknya sudah bergaul dengan lawan jenis cukup lama dan saling mencintai,” terangnya.

Dikatakan Mazir, PA Lamongan tidak bisa serta merta menolak permohonan dispensasi menikah dini khususnya bagi yang sudah hamil sebelum menikah. Hal itu lantaran pihak pemohon serta kedua orangtua beralasan menikah dini untuk menutupi aib keluarganya.

Mazir juga menuturkan, perkara pengajuan dispensasi nikah dini ini harus dicarikan solusi sehingga tidak ada lagi nikah dini karena hamil duluan. Kasus pernikahan anak atau pernikahan dini di wilayah Lamongan ini juga terbilang masih sangat tinggi.

Selain itu, sambung Mazir, untuk mengatasi permasalahan ini pun sangat diperlukan keterlibatan dari semua pihak melalui berbagai strategi.

“Masyarakat harus tahu bahwa di daerahnya kasus pernikahan anak atau pernikahan dini ini masih sangat tinggi. Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, usia minimal menikah baik laki-laki dan perempuan harus sudah 19 tahun.

Hal ini berbeda dengan batasan usia UU yang lama, yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Apabila usianya belum mencapai itu, bisa diajukan dispensasi nikah, namun harus melalui persidangan terlebih dulu. [Yar]