Hari Kedua Pendaftaran, KPU Kota Blitar Sebut Belum Ada Parpol yang Daftarkan Calegnya
2 min read
BLITAR KOTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyebut belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU setempat pada hari kedua pendaftaran. Sebagai informasi, Proses pendaftaran akan berlangsung 1-14 Mei 2023.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyeleggara, Hernawan Miftakhul Khabib menjelaskan, jika KPU Kota Blitar sesuai dengan aturan sudah membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif.
“Sementara ini masih belum ada, berkaitan proses pendaftaran bakal calon. Proses pengajuannya tanggal 1-14 Mei 2023 dan hari ini adalah hari kedua,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Ia menjelaskan, jika ada tiga dokumen yang diberikan kepada KPU saat proses pendaftaran, meliputi surat pengajuan parpol, daftar bacaleg, dan surat persetujuan dari pimpinan pusat parpol.
“Parpol dapat mengunggah dokumen masing masing daftar bacaleg melalui sistem informasi pencalonan (SILON) yang menjadi alat bantu KPU. Dokumen yang diunggah meliputi, KTP, Ijazah, surat peryataan tidak pernah terlibat kasus hukum, surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk bebas narkoba, Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk persyaratan partai politik yang hendak mendaftarkan bakal calon legislatifnya, harus membawa serta dokumen fisik dan digital.
“Untuk bakal calon, persyaratannya minimal berusia 21 tahun saat mendaftar, ijazah minimal SMA atau yang sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat narkotika, menyerahkan surat pengadilan bahwa bakal calon yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari lim tahun penjara, hingga surat pengunduran diri jika sebelumnya bakal calon legislatif itu menjabat sebagai ASN, TNI maupun Polri,” urainya.
Lebih lanjut ia menambahkan, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 ada 18 parpol. Pada pelaksanaan Pemilu 2024, di Kota Blitar ada tiga daerah pemilihan, meliputi Kota Blitar satu Kecamatan Sananwetan dengan jumlah kursi sebanyak 7, Kota Blitar dua Kecamatan Kepanjenkidul dengan jumlah kursi 9, dan Kota Blitar tiga Kecamatan Sukorejo dengan jumlah kursi 9. Nantinya, dalam proses pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024, KPU Kota Blitar juga akan melakukan pengecekan terhadap 30 persen keterwakilan perempuan di masing masing dapil. [AM/Yud]
