Gegara Masalah Asmara, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
2 min read
TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Seorang pria berinisial YE (36) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Boyolangu lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku.
“Benar, Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (4/4) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, di rumahnya” jelas Iptu Anshori kepada wartawan, Sabtu (08/04).
Iptu Anshori mengungkapkan, jika penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat Unit Reskrim Polsek Boyolangu menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayaan yang selama ini di cari ada di rumahnya.
“Petugas dari Unit Reskrim Polsek Boyolangu lalu melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku Penganiayaan,” kata Anshori.
Dari hasil Penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial YE yang bersembunyi di dalam rumahnya.
Lebih lanjut, Iptu Anshori menjelaskan, bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (02/04) lalu sekira pukul 16.30 WIB. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Boyolangu pada, Senin (03/04).
Adapun Kronologisnya adalah, awalnya pada hari minggu tanggal 2 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, korban dijemput oleh 2 orang dengan inisial YE dan YS dirumah kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, untuk diajak ke rumah YE.
“Sesampainya di rumah YE selanjutnya korban ini ditanya terkait korban yang selalu chatting melalui Facebook Farida yang sekarang kerja sebagai TKW di Negara Hongkong,” katanya.
“Belum menjawab tiba-tiba pelaku memukul korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri kearah muka korban yang sedang berdiri hingga mengenai keliling mata kanan sehingga membiru dan bengkak,” lanjutnya.
Tidak berhenti disitu, Lanjut Iptu Anshori pelaku juga memukul punggung dengan kepalan tangan, dan saat korban dalam posisi duduk lalu pelaku dengan inisial YE menginjak leher belakang korban.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan YE ke Polsek Boyolangu,” paparnya.
Terduga pelaku YE dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polsek Boyolangu. [Andk/Yar]
