Puluhan Jerigen Arak Bakonang Diamankan Saat Polisi Gerebek Rumah Terduga Penjual Miras
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Polres Kediri melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras). Pengungkapan tersebut, dilakukan petugas dari rumah seseorang yang diduga sebagai penjualnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah MAM (49) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tersebut, polisi mengamankan miras sebanyak puluhan jerigen berisi arak berkonang.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan Senin (3/4/2023) setelah informasi masuk.
“Dari hasil penyelidikan memang benar ada orang memperjualbelikan minuman keras di Desa Janti Kecamatan Wates,” jelasnya, Rabu (5/4/2023).
Menurut AKP Rizkika, pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota mendapat informasi jika MAM di rumah dan dilakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan barang buktinya di rumah.
“Anggota kemudian menyita miras jenis arak berkonang dan jenis gedang klutuk,” ungkapnya.
Dalam rinciannya, lanjut dia, barang bukti diamankan ada sebanyak 40 jerigen berisi arak bekonang.
Kemudian 9 botol besar 1.500 mililiter berisi arak berkonang dan 9 botol kecil 600 mililiter berisi arak berkonang.
Disita juga satu selang air warna bening, 4 botol klutuk 1500 mililiter, 25 botol besar kosong 1500 mililiter, 25 botol kecil kosong 600 mililiter.
Selanjutnya, 1 galon kosong, 1 drum besar warna biru, 25 tutup botol kecil 600 mililiter, 25 tutup botol besar 600 mililiter, dan 2 teko berwarna putih.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan menambahkan, pelaku ini tidak memproduksi miras sendiri, melainkan mendapatkan atau membeli minuman keras tersebut dari luar Kediri.
“miras ini yang diamankan petugas ini adalah kiriman dan semuanya berasal dari Solo Jawa Tengah,” ucapnya. [Am/Yud]
