16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dugaan Penyelewengan Bantuan Ternak Sapi di Desa Jarak, DKPP Kabupaten Kediri Limpahkan Kewenangan dan Tanggung Jawab ke Provinsi

Dugaan Penyelewengan Bantuan Ternak Sapi di Desa Jarak, DKPP Kabupaten Kediri Limpahkan Kewenangan dan Tanggung Jawab ke Provinsi

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Menindaklanjuti pemberitaan Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik edisi Senin (26/3/2023) yang berjudul “Bantuan Ternak Sapi Desa Jarak Diduga Jadi Ajang Bancaan”. Timsus mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri untuk memperoleh klarifikasi terkait berita tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Peternakan DKPP, drh. Istar Abadi, pihaknya tidak mengetahui secara jelas mengenai anggaran dalam bantuan ternak sapi tersebut. DKPP Kabupaten Kediri dalam hal bantuan ternak sapi tersebut hanya sebagai dinas yang melakukan verifikasi bantuan ternak sapi yang disalurkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Selain itu Istar juga menjelaskan dalam program bantuan hibah ternak sapi itu menjadi kewenangan Dinas Peternakan Provinsi Jatim selaku Satuan kerja yang menaungi.

“Bantuan hibah sapi di Desa Jarak menjadi kewenangan Provinsi, mengenai RAB dan spesifikasinya bantuan tersebut ranahnya Dinas Propinsi, kami hanya melakukan verifikasi penerima bantuan sesuai rekom,” jelas Istar.

Selanjutnya untuk mendapatkan informasi yang bisa dipertanggung jawabkan kepada publik, Timsus kembali menanyakan terkait Berita Acara Serat Terima (BSAT) bantuan yang telah disalurkan, hal itu untuk memperoleh informasi apakah pagu anggarannya sesuai dengan data yang diterima oleh Timsus, yaitu sebesar Rp. 90.000.000,- untuk 6 ekor sapi atau dari anggaran tersebut ada pengurangan anggaran.

Dari keterangan tersebut Istar mengatakan, bahwa pihaknya tidak atau belum menerima surat berita acara tersebut. Karena semua data-data ada di Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

“Untuk BSAT kami belum menerima salinannya karena kemarin semua dibawa oleh petugas yang menyalurkan bantuan, setelah semua ditanda tangani biasanya kami diberi salinannya sebagai arsip,” tandas Istar.

Perlu diketahui bersama, untuk penyaluran bantuan kepada Kelompok ternak di Desa Jarak yang diterima oleh Kelompok Ternak Duta Brahman, disalurkan dan terima oleh kelompok ternak pada bulan November – Desember 2022, akan tetapi salinan BSAT sampai dengan saat ini pihak DKPP Kabupaten selaku pihak yang berkelanjutan melakukan pengawasan, pembinaan dan pelayanan setelah bantuan tersebut disalurkan.

Namun hingga, Rabu (29/03/2023) pihak DKPP Kabupaten belum diberikan tembusannya. Dengan kejadian seperti ini, diduga ada penyelewengan anggaran bantuan hibah ternak dari salah satu anggota dewan melalui Dinas Peternakan Provinsi Jatim yang diselewengkan. Seharusnya, melalui berita acara tersebut, publik bisa mengetahui siapa pemberi bantuan, siapa penerima bantuan serta nominal anggarannya. Akan tetapi hingga saat ini, Timsus SKH Suara Publik belum bisa mendapat data tersebut, karena masih berada di Dinas Peternakan Provinsi sesuai keterangan dari Istar. Timsus justru disarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Propinsi Jatim untuk memperoleh informasi yang jelas. [Timsus]