Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Bantuan Ternak Sapi Desa Jarak Diduga Jadi Ajang Bancaan

Bantuan Ternak Sapi Desa Jarak Diduga Jadi Ajang Bancaan

3 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Program-program pemerintah disalurkan kepada masyarakat bertujuan agar bantuan tersebut sepenuhnya dapat dinikmati oleh penerima manfaat. Masyarakat dan atau kelompok masyarakat  sebagai obyek yang menerima bantuan pemerintah justru menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini seperti yang dialami kelompok ternak Duta Brahman Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Sesuai data Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur melalui metode E-Purchasing yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, di Kabupaten Kediri menerima bantuan Sapi PO (Peranakan Ongole) sebanyak 6 ekor sapi dengan total pagu Rp.90.000.000,-.

Keterangan : ketua kelompok ternak, Wakhid. Foto : Timsus

Dari hasil investigasi Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik penerima bantuan ternak sapi PO tersebut lokasinya di Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten. Menurut keterangan Wakhid selaku ketua kelompok ternak yang mendapat bantuan, pihaknya diminta untuk membuat proposal pengajuan ternak sapi kepada salah satu dewan yang ada ditingkat provinsi.

“Saya diberi informasi  salah satu teman yang berkecimpung disalah satu anggota dewan untuk membuat pengajuan bantuan ternak sapi, setelah itu proposal saya kirim ke DKPP Kabupaten Kediri. Setelah disurvey, saya tunggu beberapa bulan bantuan sapinya turun,” jelas Wakhid.

Selanjutnya Timsus menanyakan kepada Wakhid terkait jenis sapi yang diterimanya dan sekaligus nominal jumlah bantuannya, akan tetapi mengenai nominal bantuannya Wakhid dan anggota kelompok tidak mengetahui secara pasti nominalnya, hanya saja jumlah sapi yang diterimanya adalah 6 ekor dan sudah dibagi kepada anggota yang lain.

“Sapi yang dikirim dari Sidoarjo jumlahnya 6 ekor, mengenai nominalnya saya tidak tahu pasti. Waktu dikirim dulu juga ada dari Dinas Peternakan Sidoarjo dan dari Dinas Peternakan Kabupaten Kediri. Jenis sapi yang diterimanya adalah indukan betina,” jelas Wakhid sembari menunjukkan ciri-ciri sapi indukan yang dimaksud.

Timsus SKH Kembali menanyakan kisaran harga sapi yang diterima oleh Kelompok ternak Duta Brahman, hal tersebut untuk memastikan anggaran dan spesifikasinya sesuai. Dari total pagu anggarannya untuk 6 ekor sapi yang disalurkan kepada kelompok ternak Duta Brahman adalah Rp. 90.000.000,- sehingga harga per ekor sapi tersebut dikisaran 15 Juta per ekor. Akan tetapi dari keterangan yang disampaikan Wakhid untuk harga sapi yang diterimanya dipasaran hanya seharga 8 Juta per ekor.

Dari keterangan Wakhid tersebut, ada indikasi bantuan ternak sapi yang diterima oleh kelompoknya diduga diselewengkan oleh penyalur. Apalagi pihak penerima bantuan juga tidak mengetahui nominal bantuannya, yang diketahui oleh penerima adalah jumlahnya saja sudah sesuai yaitu 6 ekor.

Terjadinya penyelewengan tersebut diduga dari pihak terkait yaitu Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur sebagi pihak yang mengirim sapi kepada penerima bantuan dan Dinas Peternakan Kabupaten Kediri (DKPP) selaku petugas yang membidangi program bantuan tersebut, jelas mengetahui terkait soal Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan realisasi yang ada dilapangan (kisaran harga sapi per ekor yang disalurkan dan diterima kelompok). Diduga pihak-pihak tersebut sangat memahami kisaran harga sapi dipasar yang diterima disalurkan kepada penerima bantuan, akan tetapi pihak-pihak tersebut hanya diam.

Diduga bantuan tersebut jadi ajang bancaan pihak-pihak terkait guna mendapat keuntungan pribadi. Masyarakat penerima bantuan sebagai obyek bantuan dari pemerintah justru menjadi korban pihak yang berkompeten menyalurkan bantuan. Sesui keterangan yang dapat peroleh Timsus dilapangan, bantuan tersebut diduga diselewengkan, dengan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar 90 Juta, akan tetapi Dari anggaran bantuan sapi PO yang disalurkan kepada Kelompok Ternak Duta Brahman diduga pihak-pihak terkait mendapat keuntungan mencapai 47 Juta.

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, masyakat penerima dari pemerintah bantuan justru tidak mengetahui nominal anggaran yang diterimanya. Mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau salah satu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.” [Timsus]