Razia Rumah Penjual Miras, Polsek Mojo Amankan 120 Liter Miras Jenis Arjo
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Kepolisian Sektor (Polsek) Mojo, Polres Kediri Kota pada, Selasa (21/2/2023) siang melakukan razia minuman keras (miras), di rumah seorang laki – laki berinisial M (63), yang berlokasi di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
“Kami melakukan razia tersebut setelah adanya aduan dari masyarakat, lalu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan razia di lokasi yang dimaksud,” kata AKP Pantjoro, Kapolsek Mojo, Rabu (22/2) pagi.
Hasil razia, lanjut AKP Pantjoro, pihaknya berhasil mengamankan 4 Jurigen arjo (Arak Jowo) dengan total berat keseluruhan 120 liter.
“Pada saat saat dilakukan razia,, barang bukti arak jowo tersebut oleh yang bersangkutan (terduga pelaku) disembunyikan di belakang rumahnya di bawah pohon pisang dan ditutup daun pisang,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari razia tersebut, adalah 4 jurigen warna biru berisi 30 liter, 3 karung botol mineral kosong, 1 ember hitam, 1 gayung, dan 1 kranjang warna Pink.
“Terduga pelaku mengaku kepada kita bahwa ia mendapatkan miras itu dari daerah Madiun, kemudian dioplos sendiri di rumahnya. Kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba,” tandasnya. [Yud/Red]
