16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » 3,8 Ribu Warga Telah Miliki KTP Digital, Ini Target Disdukcapil Kabupaten Kediri

3,8 Ribu Warga Telah Miliki KTP Digital, Ini Target Disdukcapil Kabupaten Kediri

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri, Ongky Asep Satuhu mengatakan Sebanyak 3.880 warga Kabupaten Kediri telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk diketahui, KTP digital tersebut direncanakan bakal menggantikan KTP Elektronik (E-KTP) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan IKD.

“Sejak diluncurkan pada tahun 2022, tercatat sudah 3.880 KTP digital yang kami terbitkan hingga saat ini, jumlah ini terus bertambah setiap harinya, dan kami terus dorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi IKD,” kata Ongky sapaan akrabnya di Kediri, Sabtu (18/02).

Ongky menjelaskan, jika saat ini sasaran untuk pembuatan KTP digital adalah seluruh masyarakat Kabupaten Kediri. Sebelumnya, KTP digital ini telah diberlakukan kepada para ASN seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Dalam satu tahun kedepan, pihaknya mengaku menargetkan 1/4 dari penduduk Kabupaten Kediri yang berjumlah sekitar 1,2 juta jiwa punya KTP digital.

“Akhir tahun 2023 ini targetnya bisa 300 ribuan penerbitan KTP digital,” ucapnya.

Di sisi lain, KTP digital ini juga dapat mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan dalam bentuk digital, serta sebagai sistem autentikasi kepemilikan IKD yang efektif. Dalam aplikasi tersebut, selain data KTP, identitas seperti kartu keluarga, biodata, sertifikat vaksinasi, NPWP, kartu ASN, kartu pemilihan umum dan Kartu Indonesia Sehat juga telah tersedia.

“Selama instansi tersebut telah bekerjasama dengan Kemendagri, maka datanya otomatis akan ada di aplikasi itu,” paparnya.

Untuk prosedur pembuatan KTP digital ini, lanjut Ongky masyarakat bisa langsung mendaftar dengan mengunduh aplikasi IKD di playstore dan mengisi sejumlah data diri seperti NIK, nama email, dan nomor handphone aktif. Selanjutnya, pendaftar akan diarahkan kepada kode aktivitasi yang dikirim lewat pesan email.

“Untuk proses aktivitasi akun, masyarakat harus mendapatkan melalui pelayanan Dukcapil di kantor Kecamatan maupun di Kantor Dukcapil, mana yang lebih dekat dengan rumahnya, silakan datang,” urainya.

Dengan adanya KTP digital, pihaknya berharap kepada seluruh instansi dan masyarakat di Kabupaten Kediri bisa mendukung program pemerintah ini, dengan begitu proses pelayan administrasi kependudukan yang menggunakan identitas kependudukan bisa lebih efisien pula.

Masyarakat yang hendak menggunakan KTP digital untuk keperluan tertentu, cukup melakukan scan barcode saja. Nantinya data yang dibutuhkan itu bisa langsung otomatis muncul. Meski telah diberlakukan KTP digital, E-KTP dalam bentuk fisik saat ini masih tetap diberlakukan.

“Kehadiran KTP digital bukan untuk menggantikan fisik KTP elektronik, justru ini lebih mempermudah masyarakat jika KTP elektronik fisik yang dimiliki rusak atau hilang,” tandasnya. [Yud/Andk]