16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Diduga Izin Usaha Pertambangan KMB ilegal, Kegiatan Tetap Jalan

Diduga Izin Usaha Pertambangan KMB ilegal, Kegiatan Tetap Jalan

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Menindak lanjuti pemberitaan yang dimuat Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik pada, Senin (13/2/23) yang berjudul “Aktivitas Penambangan Pasir di Wilayah Desa Plosokidul Dikeluhkan Warga”, Timsus melanjutkan investigasi lanjutan dengan berupaya menemui pengelola galian. Dari Sumber yang bias diperoleh dari pengelola galian C di lokasi kemarin menyebut bahawa KMB yang berkantor di Kecamatan Grogol.

Dari hasil investigasi yang diperoleh Timsus, didaerah Grogol alamat KMB tidak bisa diketemukan. Selanjutnya Timsus mendatangi salah satu desa yang dijadikan tempat alamat kantor KMB sesuai dengan data. Namun berdasarkan informasi yang Timsus peroleh dari perangkat desa setempat alamat tersebut memang tidak ada. Selanjutnya dari keterangan perangkat desa Timsus semakin penasaran, sehingga dugaan izin usaha pertambangan (IUP) milik KMB tersebut diduga ilegal benar adanya.

Untuk selanjutnya Timsus juga memperoleh informasi tambahan yang dapat digunakan untuk membenarkan dugaan IUP KMB saat ini adalah ilegal.

Berdasarkan sumber data yang didapat. Sesuai data lampiran surat Nomor : B-571/MB.05/DJB.B/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang daftar perusahaan penambangan yang dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara usaha KMB juga masuk daftar tersebut.

Diduga dengan diberhentikan izin usahanya, KMB tidak membayarkan pajak usaha pertambangan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kediri, selain itu juga diduga dengan tidak beroperasinya kegiatan dikarenakan diberhentikan sementara, jelas pajak terhutang yang harus dibayat ke pemerintah jelas sudah gugur. Padahal sampai dengan saat ini aktifikas penambangan KMB masih berjalan dengan lancar.

Terkait persoalan ini selanjutnya Timsus berusaha menemui Dinas PU SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Kabupaten Kediri guna mendapatkan petunjuk yang jelas, namun dikarenakan pihak pengawas sungai dan kepala bidang tidak ada, sehingga Timsus belum bisa untuk mendapat informasi yang dimaksud.

Perlu diketahui bersama sesuai dengan aturan yang tertulis dalam UU No. 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyar (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dipidana dengan hukuman penjara kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar. [Timsus]