Aktifitas Galian C di Desa Plosokidul Diduga ilegal
3 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Maraknya usaha penambangan galian C di wilayah Kabupaten Kediri menjadi daya tarik bagi pengusaha. Pasalnya di Wilayah Kabupaten Kediri terdapat sumber tambang yang sangat melimpah yang berada di sekitar Gunung Kelud. Dengan banyaknya bahan tambang yang berada di Kabupaten Kediri, justru hanya memberi keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yang terjadi di Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Menindak lanjuti aduan dari warga disekitar tambang, Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik mendatangi lokasi tambang galian C yang dimaksud. Kepada Timsus SKH warga mengeluhkan rusaknya jalan disekitar yang sering dilalui truk dengan muatan Sirtu setiap harinya.
“Jalan disini sering sekali rusak, salah satunya karena setiap hari truk muatan Sirtu yang melewati jalan raya. Hal tersebut bila dibiarkan akan menambah rusaknya jalan sehingga sangat berbahaya bagi pengguna jalan,” keluh warga sekitar
Warga juga menjelaskan beberapa waktu yang lalu penambangan pasir sudah ditutup, akan tetapi sekarang dibuka Kembali.
“Sekitar bulan April atau Mei 2022 kemarin itu sudah ditutup, tetapi saya kurang tahu kok sekarang aktifitas lagi,” tambahnya
Perlu diketahui, untuk kegiatan dilokasi tambang yang dimaksud dalam satu hari bisa ratusan truk keluar masuk tambang untuk mengambil Pasir dan Batu (Sirtu). Untuk satu truk dengan muatan 5 kubik dalam satu hari bisa lebih dari 500 kubik material tambang yang bisa diambil. Hal tersebut pasti kerusakan lingkungan disekitar akan terjadi.
Dilokasi tambang, Timsus sangat kesulitan untuk mendapat informasi tentang pemilik usaha tambang di Desa Plosokidul. Dengan sangat tertutupnya informasi dilokasi Timsus menduga tambang tersebut izin usaha nya illegal. Dari beberapa orang yang ditemui Timsus dilokasi tambang, Timsus bertemu dengan salah satu orang yang sedang memungut uang dari para sopir truk yang keluar dari lokasi tambang. Dari keterangan orang tersebut Timsus diminta untuk menemui salah satu orang yang berinisial E.
“Maaf mas, bukan saya tidak mau menjawab siapa yang bertanggung jawab mengelola disini, daripada saya salah ngomong silahkan nanti mencari E. Biasanya berada di warung dekat dengan cucian pasir yang ada didepan,” jawabnya.
Selanjutnya Timsus menanyakan terkait uang pungutan yang diberikan para sopir yang keluar dari tambang. Kalau untuk nominalnya tidak besar hanya Rp. 2.000,- per orang, akan tetapi bila dalam satu hari ada 100 truk saja yang keluar orang tersebut bisa mendapat uang sekitar Rp. 200.000,-. Timsus menanyakan tugas dari orang ini sebagai apa dan uangnya disetorkan kemana?.
“Uang ini diberikan oleh sopir-sopir untuk upah biaya perawatan jalan. Jadi saya secara sukarela benerin jalan yang ada dilokasi. Dan uang ini mereka kasihkan saya secara sukarela dan tidak semuanya ngasih.” Jelasnya.
Dari hasil pengamatan dilapangan, tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan disekitar penambangan. Dengan tidak diindahkannya Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) diduga izin penambangan tersebut illegal. Belum lagi kerusakan jalan yang ditimbulkan dari aktifitas truk muatan Sirtu yang setiap hari lalu Lalang dijalan raya juga akan sangat mengganggu pengguna jalan khususnya masyarakat disekitar lokasi.
Dari keterangan salah satu orang dilokasi Timsus mencoba menghubungi Edi selaku penanggung jawab tambang. Berdasarkan sumber lain pihak yang mengelola tambang galian C adalah Koperasi Mitra Bola. Sehingga Timsus penasaran dengan Koperasi Mitra Bola dan Edi selaku penanggung jawab. Dari beberapa kali komunikasi dengan Edi melalui WA, yang bersangkutan masih ada kegiatan dan belum bisa diminta keterangan dan sampai dengan berita ini dimunculkan. [Timsus]
