Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » PTSL Desa Tegalan, Diduga jadi Ladang Bisnis Oknum Yang Berkompeten

PTSL Desa Tegalan, Diduga jadi Ladang Bisnis Oknum Yang Berkompeten

6 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – PTSL adalah program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan pertama kali di Indonesia secara serentak yang dilaksanakan di wilayah di tingkat Desa atau Kelurahan. Tujuan dari program tersebut salah satunya untuk melakukan pendaftaran dan pemetaan bidang tanah diseluruh wilayah di Indonesia,  guna menghindari masalah sengketa atas kepemilikan lahan atau tanah dikemudian hari.  Adapun payung hukumnya adalah sesuai dengan Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diseluruh wilayah Republik Indonesia, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Untuk di Kabupaten Kediri sendiri, yang melaksanakan program PTSL sebanyak di 51 Desa.

Dalam Instruksi Presiden, progam PTSL sejak pertama kali dilaksanakan adalah gratis karena sudah dibiayai oleh negara. Perlu diketahui, dalam hal ini yang gratis adalah untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN sampai dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan untuk proses pendaftarannya masyarakat atau pemohon harus melengkapi berkas pendaftaran sendiri. Untuk pelaksanaannya masyarakat membentuk panitia atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sesuai dengan SKB 3 Menteri untuk biaya yang ditetapkan untuk Pra Pendaftaran PTSL untuk di wilayah Pulau Jawa adalah Rp. 150.000,-. Untuk daerah yang melaksanakan PTSL, Pemerintah Kabupaten atau Kota diberikan kewenangan untuk menentukan biaya dan harus dibuatkan aturan yang tertulis. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Kediri Nomor 52 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 6 Tahun 2020. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada saja desa yang melakukan pungutan diluar yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Untuk diketahui, di Kabupaten Kediri sendiri sesuai dengan Perbup Kediri Nomor 6 Tahun 2020 biaya yang ditetapkan untuk PTSL adalah Rp. 150.000,-, akan tetapi panitia boleh menambahkan biaya tersebut bila masih kurang, tetapi yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhan dan harus melalui kesepakatan Bersama.

Pada Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Pokmas PTSL Desa Tegalan menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 620.000,- per bidang. Dan jelas tidak sesuai aturannya, atau naik lebih dari 300 persen.

Disinggung mengenai dasar hukum yang dipakai dalam menetapkan nominal Rp. 620.000,- per pemohon Ato’I berdalih dari hasil kesepakatan Bersama. Selain itu pokmas juga melakukan subsidi silang untuk 120 bidang berupa wakaq Masjid, Mushola dan Gereja.

Berdasarkan hasil investigasi Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Media Suara Publik di Desa Tegalan, Timsus mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat Desa Tegalan yang juga sebagai pemohon PTSL. Untuk biaya pendaftaran 620 ribu dirasa masih murah dibanding bila harus mengurus secara mandiri. Selain itu, Timsus juga menanyakan kepada warga terkait PTSL yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, serta warga mengetahui atau dijelaskan oleh Pokmas terkait aturan yang menaunginya pada saat sosialisasi PTSL. Berdasarkan pengamatan Timsus dilapangan Pokmas jarang sekali menjelaskan secara rinci terkait aturannya, padahal saat dilakukan penyuluhan hukum (Luhkum) petugas selalu menjelaskan terkait aturan dan teknis pelaksanaannya.

“Kalau untuk aturannya saya kurang paham mas, akan tetapi seingat saya dulu pas warga diundang petugasnya hanya menerangkan bahwa biaya yang mau ikut sertifikat massal adalah 620 ribu. Bagi kami biaya tersebut masih murah daripada kalau harus mengurus sendiri. Jadi kami selaku pemohon tidak keberatan.” Terang warga.

Mengacu pada beberapa aturan yang ditetapkan sebagai dasar hukumnya jelas aturan tersebut guna melindungi hak warga masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus guna menghindari penyimpangan yang mungkin akan terjadi serta melindungi pelaksana kegiatan agar terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.

Terkait aturannya Timsus juga menjelaskan kepada masyarakat, jika untuk program PTSL di Kabupaten Kediri biaya yang ditetapkan adalah Rp. 150.000,- per pemohon, biaya tersebut digunakan untuk penyiapan berkas dokumen pendaftaran, pengadaan patok batas tanah dan materai, dan biaya operasional Pokmas. Pada pasal 8 biaya Rp. 150.000,- tersebut bila tidak mencukupi boleh ditambahkan biayanya sesuai dengan hasil kesepakatan Bersama dari peserta PTSL. Penambahan biaya tersebut didasarkan pada standar biaya umum. Untuk penentuan biaya Pokmas harus membuat perkiraan jumlah biayanya dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya sehingga peserta juga mengetahui keperuntukannya. Dari hasil musyawarah yang dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah. Hal tersebut guna memberi edukasi kepada masyarakat, dengan informasi yang jelas dan tepat diharapkan masyarakat lebih paham dan mengerti, sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban dari program-program pemerintah.

“Kalau untuk itu saya kurang kurang tahu, tetapi karena yang lain bayar 620 ribu, jadi saya ikut saja.” Tutupnya

Berbeda dengan keterangan salah satu Ketua RT dilingkungan Desa Tegalan justru menerangkan pihaknya memang pernah diundang ke Kantor Desa Tegalan untuk sosialisasi PTSL di Desa Tegalan akan tetapi bukan untuk musyawarah seperti yang dimaksud oleh Timsus SKH.

“Dulu saya diundang itu Pokmas menyampaikan tentang PTSL di Desa Tegalan, nominal biayanya sudah jadi yaitu 620 ribu. Kalau untuk musyawarah menentukan biaya yang harus ditetapkan saya selaku RT tidak pernah diundang untuk musyawarah.” Jawabnya.

“Secara keseluruhan memang warga tidak begitu merasa berat kalau hanya biaya 620 ribu, karena memang lebih murah bila lewat PTSL. Tapi kalau tidak sesuai aturan bagaimana kami mempertanyakan, soalnya sudah lunas pembayarannya.” Tambahnya.

Merasa penasaran atas yang disampaikan Ketua RT karena sebagai perwakilan warga saja tidak dilibatkan dalam musyawarah apalagi warga masyarakat dilibatkan. Untuk mendapatkan bukti atas keterangan Ketua RT, Timsus SKH mempertanyakan kebenaran bahwa Ketua RT tersebut juga selaku pemohon PTSL. Padahal dengan dibentuknya Pokmas dalam PTSL ini masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, Sertifikat massal adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat dan dikerjakan oleh masyarakat, dikelola oleh masyarakat sehingga masyarakat itu sendiri dapat langsung merasakan manfaatnya. Dan guna menghindari  adanya kepentingan pihak lain yang memanfaatkan kesempatan untuk  mencari keuntungan dari PTSL.

“Untuk buktinya ini mas, setelah saya mendaftar dan bayar saya diberi surat seperti ini dan kayaknya semua diberi surat seperti ini.” Terangnya.

Dari bukti yang ditunjukkan ketua RT sama persis dengan yang ditunjukkan Ahmad Ato’I pada saat ditemui Timsus SKH di Sekretariat PTSL. Sesuai dengan keterangan Ato’I saat itu sebagai bukti pembayaran Pokmas memang tidak memakai Kuitansi, hal tersebut karena biaya tersebut adalah kontribusi warga yang telah disepakati Bersama, dalam surat pernyataan tersebut juga dibubuhi materai 10.000 yang berisikan bahwa pemohon meminta bantuan kepada panitia PTSL 2022 Desa Tegalan untuk melengkapi berkas sebagai persyaratan permohonan sertifikat yang ditanda tangani oleh pemohon. Dalam Surat pernyataan tersebut juga  menjelaskan bahwa uang Rp. 620.000 tersebut sebagai kontribusi pemohon yang secara ikhlas sebagai bantuan operasional untuk kegiatan PTSL 2022 Desa Tegalan. Dalam Surat pernyataan pun juga ditutup dengan tulisan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat dengan sebenarnya, penuh dengan kesadaran dan tanggung jawab serta tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan pemohon juga siap dituntut secara hukum baik secara pidana dan perdata apabila pernyataan tersebut tidak benar dan tidak akan melibatkan pihak-pihak terkait dengan proses ini.

Akan tetapi untuk Desa Tegalan Pokmas mengganti instilah biaya menjadi kontribusi, padahal yang namanya kontribusi atau sumbangan diberikan secara sukarela dan nominalnya bervariasi sesuai kemampuan. Tetapi untuk Pokmas PTSL Desa Tegalan nominal biayanya ditentukan dan tertulis jelas nominalnya. Diduga nominal biaya Rp. 620.000,- tersebut tidak dilakukan melalui kesepakatan Bersama, dengan dibuktikan bahwa RT juga tidak dilibatkan dalam prosesnya tetapi RT diundang Bersama dengan warga yang lain penetapan biayanya sudah jadi.

Timsus juga menjelaskan kepada ketua RT dan warga Desa Tegalan selaku pemohon, bilamana sertifikat yang didaftarkan tidak jadi bagaimana pemohon bisa menuntut hak nya kepada Pokmas atas pembayaran yang telah dibayarkan, karena tidak dengan tidak adanya Kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah dan akan cacat hukum, ditambah lagi surat pernyataan yang dikeluarkan Pokmas yang jelas merugikan pemohon.

Bahkan dari keterangan Mulyani  Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tegalan Kecamatan Kandat pihaknya juga tidak diikutkan dalam prosesnya.

“Kalau untuk PTSL di Desa Kandat saya kurang tahu, soalnya saya juga tidak mendaftar, akan tetapi tugas dan jabatan saya selaku BPD Desa Tegalan hanya sekali saja diundang ke Kantor Desa Tegalan oleh Panitia, yang dihadiri dari APH.” Tutupnya

Selain itu, ditambah lagi keterangan dari Ketua BPD selaku perwakilan atau tokoh masyarakat Desa Tegalan pun juga tidak dilibatkan dalam proses musyawarah biaya kegiatan PTSL, sehingga dugaan Timsus SKH pun semakin kuat.

Patut disayangkan Perbup Kediri khususnya tentang percepatan dan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Kediri Nomor 52 Tahun 2022 tentang perubahan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 yang dibuat, ditanda tangani oleh Bupati aktif, di sah kan sebagai peraturan daerah untuk payung hukum PTSL pasti sudah melalui kajian hukum sesuai dan dilakukan oleh tenaga ahli yang menaungi bidangnya. Perbup yang disah kan pun tidak mungkin salah apalagi cacat hukum karena dampaknya akan merugikan warga masyarakat di Kabupaten Kediri sendiri. Kenyataannya oleh Pokmas Desa Tegalan justru tidak dipakai atau mungkin juga tidak disampaikan kepada pemohon.

Kepala Desa Tegalan selaku pihak yang mengajukan dan menerima Program PTSL dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, selaku Pembina, pengawasan dalam mensukseskan PTSL di wilayahnya beberapa kali ditemui Timsus SKH di Kantor Desa Tegalan, namun tidak pernah ada dikantor, saat Timsus meminta kontaknya pun perangkat desa tidak berani memberikan tanpa seizin Kades. Ditemui dirumahnya pun tidak pernah ketemu, sampai dengan berita ini dimuat Kades dihubungi via WA pun juga tidak pernah merespon.[Timsus]