Beli Rokok Batangan Dilarang, Pembeli : Ngeteng Sekarang Diatur Pemerintah
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah yang bakalan disusun pada tahun 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Kebijakan pemerintah itu berencana untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh pokok materi muatan yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Salah satu warga yang berasal dari Sambeng, Lamongan, bernama Rendy (23) merasa kaget dengan akan adanya peraturan pemerintah ini, karena ia merasa kebijakan ini dikeluarkan secara mendadak atau tiba-tiba.
“Pemerintah ini gimana sih, tiba-tiba saja membuat aturan ini. Masa mau ngeteng rokok aja diatur,”. Ujar Rendy saat ditemui SKH Suara Publik, Selasa (27/12).
Menurut Rendy, aturan ini sangat berdampak padanya dan juga bakalan berdampak pada pelaku usaha yang biasanya menyediakan rokok ketengan.
Meskipun, ia sendiri merasa tak terlalu terdampak dengan kebijakan ini sebab sehari-hari ia biasa membeli rokok bungkusan. Namun, dalam pandangannya, aturan ini justru bisa meningkatkan pengeluaran perokok.
“jadi sekarang saya dan teman-teman yang biasanya ngeteng, dengan adanya aturan ini terpaksa sekarang jadi beli rokok satu bungkus,” ungkapnya.
Berbeda halnya dengan Dimas (24), warga desa Modo, Lamongan, yang menilai kebijakan ini menjadikan langkah efektif untuk meminimalisir kecanduan rokok di Indonesia. Dimas sendiri seorang perokok aktif namun jarang membeli rokok ketengan.
“Pasti berpengaruh ke masyarakat pendapatan ekonomi bawah yang nggak mampu beli rokok per bungkus. Di satu sisi, saya kasihan sih sama nasib mereka, karena nggak bisa beli rokok dengan mudah, tapi di sisi lain, saya lihat kebijakan ini bisa efektif untuk mengurangi tingkat kecanduan merokok rakyat Indonesia,” ucapnya.
Dimas menjelaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatasi pecandu rokok hingga dapat berhenti total. Terlebih, ia melihat saat ini rokok pun mulai ditinggalkan dan beralih ke rokok elektrik seperti pods atau vape.
Menurutnya, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah memberikan insentif kepada keluarga yang anggotanya tidak merokok. “Ada jembatan yang perlu dibangun di sini, bagaimana konseling berhenti merokok bisa dimasifkan dan alternatif-alternatif lainnya,” tegasnya. [FM]
