Tersangka Pembunuh Ibu Muda Masih Saudara Dan Punya Rasa Suka Sama Korban
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Kasus pembunuhan terhadap terhadap ibu muda (24) bernama Melisa Diah Wahyuni, warga Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri memasuki babak baru.
Diketahui tersangka adalah Trimo Sasmito (37) warga setempat, masih ada hubungan keluarga atau saudara dengan korban. Kasus ini sudah memasuki tahap dua.
Tim penyidik Polres Kediri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri untuk melimpahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang buktinya, Kamis (22/12/2022), sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam pelimpahan tersebut, tim penyidik dari Kejari Kabupaten Kediri yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Aji Rahmadi, SH.MH, langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Trimo Sasmito beserta barang buktinya.
“Dalam pemeriksaannya tersangka mengakui perbuatannya. Dan hasil pemeriksaan dalam BAP dari penyidik juga dibenarkan,” ujar Aji, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Kab Kediri.
Selain itu juga Aji menambahkan,bahwa dari hasil pemeriksaan baik tersangka maupun barang bukti dan juga saksi sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk kasus pembunuhan dengan tersangka Trimo Sasmito kami nyatakan sudah lengkap. Dan tahun depan (2023) segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kab Kediri, dan untuk sementara tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Kediri,” pungkasnya.
Sementara itu, Ginanjar Rizki Husada,SH, MH., selaku kuasa hukum dari tersangka mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tahap dua ini masih terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari pemeriksaan BAP sudah dibenarkan oleh tersangka,” ujar Ginanjar.
Disinggung terkait kondisi tersangka Trimo Sasmito, Ginanjar mengaku kalau kondisi tersangka sehat dan tidak ada tekanan psikis terhadap kondisi tersangka.
“Dan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan tahun depan (2023), dan untuk sementara klien kami dititipkan di tahanan Polres Kediri,” tambahnya.
Sekedar diketahui, pada Senin petang (22/8/2022) lalu, warga di sungai perbatasan Ringinrejo dan Kandat tepatnya di Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, digegerkan penemuan sosok jasad perempuan tanpa identitas.
Pertama kali ditemukan jasad perempuan tersebut Budi Setiawan (28) buruh tani warga setempat. Pada waktu itu saksi mencium aroma tak sedap di sungai tersebut. Yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan hasilnya bahwa jasad tersebut korban pembunuhan.
Dan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Kandat berhasil mengindikasi jasad korban bernama Melisa Diah Wahyuni.
Dan tak berselang lama petugas berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku yakni Trimo Sasmito (37), yang tak lain masih kerabat korban.

Sementara itu dari hasil rekonstruksi yang digelar pada Kamis (29/9/2022) lalu, diketahui motif dari pelaku adalah asmara, tersangka suka sama korban.
Adapun niatan awal, korban mau diajak oleh tersangka, ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat. Namun di pertengahan jalan berhenti dan tersangka malah membawa ke sungai di pinggir sawah jauh dari rumah warga.
Kemudian korban diajak untuk melakukan hubungan badan, dan korban menolaknya dengan menampar pelaku. Dalam reka adegan juga diperlihatkan tersangka sempat ditampar oleh korban. kemudian berlari dan terjatuh di aliran sungai Desa Karangrejo. Dan saat terjatuh tersangka yang emosi langsung menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal.
Akibat kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. [Andk/Yud]
