Jaksa Pengacara Negara Menangkan Sidang Perkara
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPN) selaku Kuasa dari Kepala Desa Pehwetan, Kecamatan Papar sebagai Tergugat I, Kepala Dusun Gondang Desa Pehwetan Kecamatan Papar sebagai Tergugat II, Camat Papar Kabupaten Kediri sebagai Tergugat V, telah menghadiri sidang perkara perdata Gugatan Citizen Law Suit terkait pengangkatan perangkat desa di Desa Pehwetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Rabu (14 Desember 2022).
Sidang perkara perdata tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : 85/Pdt.G/2022/PN.Gpr.
Antara M. Sulton Agung selaku Penggugat I ; Tukiran selaku Penggugat Il ; Munalik selaku Penggugat III ; Parwoko selaku Penggugat IV ; Purwono selaku Penggugat V. Melawan Kepala Desa Pehwetan Kecamatan Papar selaku Tergugat I ; Kepala Dusun Gondang Desa Pehwetan Kecamatan Papar selaku Tergugat Il ; Tim Pengangkatan Perangkat Desa selaku Tergugat III ; Universitas Brawijaya Malang selaku Tergugat IV ; Camat Papar Kabupaten Kediri selaku Tergugat V ; Bupati Kediri selaku Tergugat VI.
Sidang perkara perdata tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda putusan, yang amarnya yakni, Menerima eksepsi Tergugat I, II, IV, V, dan VI ; Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) ; Membebankan Biaya Perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.863.000,-.
Sehingga Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan persidangan pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara perdata tersebut. [Yud/Red]
