Kantor Disperdagin Kota Kediri Diserbu Ribuan Pelaku Usaha
2 min read
KEDIRI KOTA, Mediasuarapublik – Sebanyak 1.343 pelaku usaha ‘menyerbu’ kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri untuk membuka rekening penerima Bantuan Modal Usaha Bersumber dari DBHCHT.
Pembukaan rekening baru tersebut dimulai pada, Kamis (1/12) lalu dan akan berakhir pada, Selasa (6/12) besok. Pemberian bantuan modal usaha dimaksudkan Pemkot Kediri untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari menjelaskan, bahwa dalam kegiatan pembukaan rekening tersebut pihaknya bekerjasama dengan Perumda BPR Bank Kota Kediri sebagai bank penyalur bantuan modal.
Selain itu, ia juga menyatakan, bahwa bantuan yang diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota Nomor 188.45/477/419.033/2022 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2022.
“Besaran yang diterima bervariasi tergantung yang diusulkan antara Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta,” kata Tanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (03/11).
Dalam penyalurannya, lanjut Tanto, Disperdagin telah menetapkan empat sasaran penerima, yakni: buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, pelaku IKM, dan wirausaha baru sektor perindustrian dan perdagangan. Tanto mengaku dalam sehari pihaknya melayani sebanyak 350 orang penerima bantuan untuk membuka rekening baru.
Ia menambahkan, adapun persyaratan penerima bantuan modal usaha, antara lain: penduduk aseli Kota Kediri, memiliki Nor Izin Berusaha (NIB), bagi buruh/pekerja rokok yang aktif menjalankan usahanya selama enam bulan terakhir, pelaku IKM yang aktif berproduksi minimal dalam dua tahun terakhir, serta wirausaha baru yang aktif menjalankan usahanya minimal enam bulan terakhir.
Tak hanya sebatas memberikan bantuan, Disperdagin juga berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan ini.
“Penerima bantuan nantinya juga bertanggungjawab kepada kami. Karena ada surat pernyataannya jadi mereka harus membelikan barang sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) setelah itu kita sediakan link untuk upload bukti pembelanjaan yang menyertakan struk dan barang yang telah dibeli, setelah itu kita tinjau ke lapangan untuk memastikan,” jelas Tanto.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap agar bantuan yang diterima dapat membantu kemajuan usaha, sehingga para pelaku usaha di Kota Kediri tetap eksis dan berkembang seiring perkembangan zaman. [AM/Yud]
