Kades Miru Diduga Kelabui Masyarakat Mengenai Proyek BKKPD
3 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Menindak lanjuti pemberitaan Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik edisi Senin (28/11/2022), dengan tajuk ‘Kades Miru Diduga Mainkan BKKPD Tahun Anggaran 2022’, terkait tentang proyek yang dikerjakan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Pada tahun anggaran 2022 Desa Miru mendapat dua titik pekerjaan yakni, program Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintahan Desa (BKKPD). Diantaranya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Poros RT 05/RW 02 dengan nilai anggaran Rp. 100 juta, dan pekerjaan pembangunan jalan poros berupa Hotmix sebesar Rp. 100 juta.
Untuk mendapatkan klarifikasi yang benar, maka Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik pada Senin, 28 November 2022 mendatangi kantor Desa Miru guna menemui Kepala Desa (Kades) Miru, Nahnul untuk memperoleh jawaban seputar tidak transparanya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan TPT. Dalam pelaksanaanya dibangun di jalan poros RT 05/RW 02, namun dalam pekerjaan TPT yang menyerap anggaran dari BKKPD tahun anggaran 2022 tersebut dilaksanakan di jalan tepatnya di tengah-tengah persawahan, dengan lebar sekitar 2 meteran. Disamping itu bangunan tersebut tidak dipasangnya papan proyek sehingga patut diduga proyek tersebut siluman.
Menanggapi pertanyaan Timsus SKH Suara Publik, Kepala Desa (Kades) Miru Nahnul diruang kerjanya, terkait anggaran BKKPD untuk pembangunan TPT di jalan poros RT/RW 05/02, Kades Miru mengakui bahwa bangunan tersebut memang bukan jalan poros, akan tetapi jalan pintasan tersebut nantinya akan dijadikan jalan poros.
“Untuk TPT jalan poros RT 05 RW 02 itu tidak saya alihkan mas lokasinya bangunan itu sesuai di RT 5, memang kami merencanakan jalan pintasan tersebut sebagai jalan poros dan kita ingin memperbaiki jalan tersebut agar lebih layak. Dan kenapa saya bilang itu jalan poros RT 5, itu memudahkan kita dalam mencari bantuan dari eksekutif dan legislatif,” jelas Kades Miru kepada Timsus.
Lebih lanjut, disinggung oleh Timsus terkait papan proyek, dia mengatakan bahwa papan proyek tersebut sudah dipasang dan ketika ditanya dimana dokumentasi berupa foto dari papan proyek tersebut, Kades Nahnul mengatakan, “Kedua bangunan itu Kemarin sudah dipasang pak, cuma itu tadi paling diambil sama orang, dan papan proyeknya sudah hilang pak,” kata Kades Miru.
Selanjutnya untuk menangapi apa yang di katakan oleh Kades Miru, Timsus SKH Suara Publik meminta bukti dokumentasi jika pernah ada papan proyek yang pernah dipasang. Tak lama kemudian Kades meninggalkan ruangan, dengan maksud meminta kepada perangkatnya untuk menunjukan dokumentasi foto papan proyek dari kedua bangunan tersebut.
Akan tetapi Kades Miru tidak memperoleh adanya dokumentasi, karena memang belum pernah ada dipasang oleh perangkatnya. “Tadi saya tanya (Tim Pelaksanan) Timlak, ternyata papan proyeknya belum dicetak, sudah siap sebetulnya dan tinggal dicetak,” ujar Kades Miru Nahnul.
Untuk membuktikan dari penjelasan Kades Miru Timsus kembali datang kelokasi TPT dibangun, sekalaigus menanyakan kepada warga Miru yang tinggal didekat lokasi dibangunya tembok penahan tanah (TPT). Saat Timsus SKH Suara Publik menjumpai warga di sekitar lokasi TPT dan menanyakan apakah jalan ini, (maksudnya tepat dibangunya TPT tersebut) masuk jalan poros, warga mengatakan. “Mas sampean dari mana kok tidak tahu jalan poros. Kalau jalan poros desa itu sana mas diluar sana kalau disini itu jalan ke sawah bukan jalan poros. Masak jalan sekecil ini dibilang jalan poros”. Jelas warga.
Dari penjelasan warga tersebut berarti ada ketidak sinkronan atas keterangan Kades Miru dalam memberikan keteranganya, karena diawal menurut informasi warga kepada Timsus SKH Suara Publik, bahwa TPT tersebut pembangunanya dijalan poros. Dan dikuatkan lagi pernyataan kades yang akan mengusulkan sebagai jalan poros. Disini menguatkan dugaan adanya pemindahan proyek TPT yang barang tentu tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/163/KEP/413.013/2022 dimana Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut dibangun jalan Poros RT 05/RW 02 dengan nilai anggaran Rp. 100 juta. Selain karena tidak adanya papan informasi kegiatan yang menyertai dan jelas melanggar Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diakui oleh Kades Miru. Jadi wajar jika saat ini warga banyak menanyakan terkait persoalan tersebut. [Timsus]
