Upah Minimum Lamongan 2023 Disepakati Naik Sebesar 7,31 Persen
1 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2023. Dalam pembahasan itu, UMK Lamongan disepakati naik sebesar 7,31% atau naik sebesar Rp. 183.077,27. Maka UMK Lamongan di Tahun 2023 yakni sebesar Rp 2.684.984,40.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan Agus Cahyono mengatakan naiknya UMK 2023 sebesar Rp. 183.077,27 itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati dan selanjutnya nanti diserahkan kepada Gubernur Jatim.
‘’Tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan daya saing usaha, sehingga dengan ketetapan sebesar 7,31 persen tersebut saya kira sudah sesuai,’’ jelasnya, Dikutip pada (27/11).
Agus melanjutkan, kesepakatan itu merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Dalam usulan itu, diharapkan bisa diterima oleh kedua pihak yakni pengusaha maupun serikat pekerja.
‘’Alhamdulillah berjalan lancar, sesuai dengan harapan kita, Lamongan tetap aman, kondusif. Harapannya investor segera ke Lamongan,’’ jelas Agus.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lamongan Bagyo Tri Laksono mengatakan, perhitungan upah minimum 2023 mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel Alfa.
‘’Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, yang bentuknya itu berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30,’’ ucap dia.
Perlu diketahui, besaran UMK Lamongan sendiri menempati urutan ke-14 di kabupaten/kota di Jawa Timur. [J2]
