Setelah Melalui Proses Panjang, Akhirnya Oknum Perangkat Desa Kedungpring Resmi Dicopot dari Jabatannya
1 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Kasus yang membelit salah satu oknum perangkat Desa Kedungpring berinisial Y yang menggegerkan dan sempat menjadi buah bibir soal tertangkapnya Y pada tengah malam di perumahan GKB (Graha Kedungpring Baru) bersama Istri D resmi di copot dari jabatannya sebagai Kasun Kedungpring, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, Jumat (18/11/2022).

Kepala Desa Kedungpring Joko Vitono, saat dimintai keterangan oleh awak media Suara Publik menjelaskan, bahwa dalam permasalahan tersebut, dirinya mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku, apabila dalam persoalan ini Kasun memang terbukti bersalah, maka konsekwensinya harus bisa diterima dengan lapang dada.
“Namun, jika tidak terbukti, maka kami berharap agar seluruh masyarakat Desa Kedungpring tenang dan tetap kondusif sehingga tidak mengganggu keberlangsungan pembangunan yang ada dan berlangsung di Desa Kedungpring,” ujar Joko.
Selain itu, Kepala Desa Kedungpring Joko Vitono juga menambahkan, “untuk mengambil keputusan ini kami tidak bisa dengan serta merta memutuskan untuk mencopot perangkat kami, sehingga harus melalui tahapan-tahapan, yang harus kami lalui, sehingga Jumat 18 November 2022 ini diambil keputusan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, pada pertemuan pengambilan keputusan diwarnai insiden yang hampir terjadi karena Z istri D yang kedapatan bersam Y saat itu datang bersama kerabatnya yang akan menyampaikan sesuatu namun tidaj di terima oleh forum pertemuan dalam pengambilan keputusan pemberhentian Y sebagai perangkat desa Kedungpring, terlihat suasana hampir menegang sehingga Kapolsek Kedungpring mengambil alih untuk mengingatkan yang hadir saat itu.
Dengan usainya musyawarah dalam pemberhentian Y sebagai perangkat Desa Kedungpring sebagai Kasun, maka warga desa Kedungpring sudah mendapatkan jawaban dan kepastian tegas dari Kepala Desanya. [J2]
