16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Proyek Pembangunan SMKN 1 Sepauk DIduga Langgar UU KIP

Proyek Pembangunan SMKN 1 Sepauk DIduga Langgar UU KIP

3 min read

SINTANG (KALBAR), Mediasuarapublik – Proyek pembangunan gedung SMKN 1 Sepauk yang berlokasi di Desa Gernis Jaya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimamtan Barat (Kalbar) diduga menjadi “proyek siluman” karena tidak ditemukannya papan informasi.
 
Berdasarkan Investigasi Jurnalis media Destara di lapangan, tidak terlihat ada papan proyek yang mencantumkan spesifikasin kegiatan, seperti berapa anggaran, kapan dimulai dan berakhir serta siapa yang mengerjakannya. Hal itu menjadi sorotan masyarakat yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut.
 
Salah seorang warga, Apu mengatakan, “tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang Pemerintah tidak memiliki papan nama proyek. Besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat papan namanya,” ujar Apu.
 
“jangankan proyek besar, proyek kecil di tingkat RT yang hanya belasan juta saja, tetap di pasang papan proyeknya. Karena wajib, Itu sudah diatur undang-undangnya,” tambahnya.
 
Lebih lanjut Apu mengatakan, bahwa apabila ada proyek yang menggunakan anggaran dari Negara tapi tidak memasang papan informasi, hal tersebut sangat pantas untuk dipertanyakan.
 
“Sebab sudah ada niat untuk menutup-nutupi tranparansi dari publik. Ya, wajar apabila masyarakat menyebut itu proyek siluman,” ungkapnya.
 
Untuk diketahui, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d).
 
Apu menduga bahwa, ada dugaan proyek siluman karena kontraktor tidak menyertakan papan informasi proyek, hal itu seperti mengaburkan anggaran.
 
Karena Keterbukaan Informasi publik jelas diatur UU No. 14. TH. 2008.
 
Menyertakan
(1). Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2). Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
 
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
 
Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
 
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan nama proyek.
 
“Seharusnya, pihak yang terkait sadar dan jangan pura-pura bego dengan tidak memasang papan nama proyek itu. Masyarakat wajar curiga dan kecewa karena tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut,” ujar Apu kesal.

Selain itu, Apu juga heran, kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan Provinsi.

“Apa ini memang disengaja biar tidak ketahuan kebobrokannya?,” Kata Apu rada bertanya.

Ia juga menambahkan, bahwa hal tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan Dinas Pendidikan Propinsi selaku pihak terkait yang terkesan tutup mata dan acuh atas peristiwa tersebut diduga ada unsur pembiaran.

“Untuk menangkal opini negatif ditengah masyarakat, seharusnya Dinas Pendidikan memberikan teguran keras kepada seluruh rekanan yang mengerjakan proyek yang tidak memasang papan nama proyek itu,” pintanya.

“Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, kami minta harus segera menindak lanjuti dengan menegur pelaksana untuk pemasangan papan nama. Jangan menutup mata dan telinga karena sudah membuat kami sebagai masyarakat bingung,” harap Apu kepihak terkait.

Bermuara dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada proyek pembangunan di SMKN 1 Sepauk yang berlokasi di Desa Gernis sedang dalam pengerjaan, tapi tidak ada ditemukan papan plang informasi, sehingga media ini bersama rekan menyambangi sekolah tersebut.

Memang benar, diarea sekolah memang sedang ada pekerjaan di beberapa titik yang berbeda. Perkiraan fisik bangunan, anggaran untuk proyek ini lumayan besar, tapi sangat disayangkan tidak ditemukan papan informasi, berapa anggaran untuk pembangunan gedung sekolah ini.

Mengetahui hal itu, jurnalis mencoba menemui Kepala Sekolah, tapi menurut pihak Tata Usaha, “Kepsek tidak ada ditempat lagi dinas luar, ke Balikpapan. Kemungkinan minggu depan baru ada ditempat,” jelasnya.

Meski demikian, pihak TU ini sempat mengatakan bahwa pengerjaan bangunan itu untuk ruangan praktek kejuruan.

Masih diruangan yang sama, disaat jurnalis ingin mewawancarai, pihak TU ini mengaku tidak tahu menahu tentang proyek itu dan langsung mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepihak komite sekolah.

“Bapak langsung aja temui ketua komite sekolah. Karena pihak Dinas Propinsi berhubungan langsung dengan mereka, kami pihak Sekolah tidak ikut campur masalah pembangunan tersebut,” kilahnya.

Merasa kurang puas dengan penjelasan pihak sekolah, media ini mencoba menghubungi ketua komite SMKN 1 Sepauk, via WhatsApp.

Juit, selaku ketua komite SMKN 1 Sepauk membaca chat konfirmasi media ini. Dibaca tapi diam tidak ada respon.

Hingga sepekan ini, belum ada pihak-pihak terkait yang bisa dikonfirmasi untuk memberikan alasan valid untuk menyanggah opini rancu yang ada ditengah masyarakat. [AP/Yar]