Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Cabuli Pacar di Bawah Umur, Nelayan di Tuban Ditangkap Sepulang Melaut

Cabuli Pacar di Bawah Umur, Nelayan di Tuban Ditangkap Sepulang Melaut

1 min read

TUBAN, Mediasuarapublik – Seorang nelayan berinisial RAS (19), warga Dusun Ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi sepulang melaut.

Dia dilaporkan ke polisi oleh sang kekasih yang masih di bawah umur karena diduga telah mencabulinya.

Laporan dilayangkan korban yang masih berstatus sebagai siswi SMP karena tersangka enggan menikahinya.

Menurut informasi yang diterima, korban telah disetubuhi sebanyak delapan kali oleh tersangka.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari pengakuan korban pencabulan dilakukan delapan kali,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (19/11/2022).

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku telah merenggut keperawanan pacarnya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi akan menikahi korban.

Hubungan layaknya pasangan suami dan istri itu dilakukan di rumah korban hingga indekos yang disewa tersangka.

Akan tetapi, terduga pelaku justru memutuskan hubungan dengan menuduh korban berselingkuh.

“Pernah melakukan di rumahnya, masuk lewat jendela dibukakan korban,” kata RAS.

Petugas mengamankan pakaian korban untuk dijadikan alat bukti. Sementara tersangka disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Red/E]