Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Polres Bondowoso Amankan Satu Tersangka

Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Polres Bondowoso Amankan Satu Tersangka

1 min read

BONDOWOSO, Mediasuarapublik –  Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang warga Situbondo karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Tersangka inisial FP (33), warga Kecamatan Penarukan, Situbondo ditangkap petugas di sebuah warung Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Bondowoso, berikut barang bukti sekitar 5000 butir pil berlogo Y.

“Yang bersangkutan ditangkap petugas kami pada Minggu (13/11) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kepada wartawan, Jumat (18/11).

Tersangka FP ditangkap petugas karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk box isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastik klip seharga Rp. 100.000.

Di hadapan penyidik, lanjut dia, tersangka juga megakui menjual dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 850.000.

Tersangka FP ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa lima kaleng berisi 5000 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp205.000 dan satu unit HP yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi,” katanya.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bondowoso. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. [Yud/Andk]