19 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dua Pengedar Narkoba Kelas Kakap Diringkus Polres Tuban

Dua Pengedar Narkoba Kelas Kakap Diringkus Polres Tuban

1 min read

TUBAN, Mediasuarapublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil menangkap dua sindikat pengedar sabu dan pil koplo di wilayah tuban, Ahmad Rokim (37) dan Masiyati (26), Minggu (13/11/2022).

Dua kakak beradik ini diringkus usai membeli barang haram dari seorang bandar di Kabupaten Mojokerto. 

Untuk mengelabuhi petugas, kakak-adik asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan itu menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan truk pengangkut ikan bernomor N 9176 EK untuk mengambil barang dari bandarnya.

Bahkan petugas sempat kehilangan jejak pada saat pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Deandles, Kecamatan Palang, Tuban.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,72 gram yang dibungkus tisu putih serta 5.000 butir pil koplo yang dikemas dalam lima botol plastik warna putih.

“Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Kedua pelaku ini kakak adik. Kakaknya bekerja sebagai sopir truk pengangkut ikan,” katanya.   

Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seluruh barang bukti serta handphone milik kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban. Kedua pelaku juga telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Tuban untuk diproses. [Nrtm/E]