Hendak Transaksi di Lapangan, Warga Kediri Dibekuk Polisi
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Seorang pemuda berinisial MRA (21) warga kecamatan kras, Kabupaten Kediri dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Ringinrejo lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Kapolsek Ringinrejo, Iptu Joko Suparno saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut.
Iptu Joko mengungkapkan, jika penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di wilayah Ringinrejo.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika di wilayah Ringinjerjo diduga marak terjadi peredaran narkoba. Menanggapi laporan dari masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Iptu Joko, Selasa (08/11).
Dari hasil penyelidikan itu, lanjutnya, pihak kepolisian mendapati seorang pemuda yakni MRA yang berada di lapangan Desa Nambaan, Kecamatan Ringinrejo, dengan gerak gerik mencurigakan.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 72 butir pil dobel L,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa pil dobel L, petugas turut mengamankan pula satu buah ponsel dan uang Rp 100 ribu.
Diduga terduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Ringinrejo.
“Diduga pelaku ini melakukan transaksi narkoba. Saat ini terduga pelaku kami amankan dan dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman bui dan saat ini diamankan di Mapolsek setempat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. [Yud/Yar]
