Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Bawaslu Ngawi Upayakan Pencegahan Sebelum Terjadi Penindakan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Ngawi Upayakan Pencegahan Sebelum Terjadi Penindakan Pelanggaran Pemilu

1 min read

NGAWI, Mediasuarapublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Pembekalan kepada 57 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Ngawi.

Pembekalan bimbingan perdana kepada Panwaslu Kecamatan terpilih pasca pelantikan. Pembekalan di laksanakan Selama dua hari dari tanggal 6 hingga 7 November 2022 lalu di Hotel Sukowati Hall Ngawi dengan Narasumber dari internal Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ngawi.

Menurut Ketua Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi, upaya pencegahan pelanggaran dengan upaya penindakan pelanggaran   tentunya   sangat   berbeda.   Dalam   hal   ini   Bawaslu   akan   terus mengupayakan pada tingkat pencegahan. Terlebih euforia politik di lapangan tentunya sangat berbeda. Karenanya Bawaslu dan KPU sama-sama diberikan   kewenangan   pada   tingkat   pencegahan   dan   penindakan.   Namun, pencegahan menjadi prioritas utama.

“Bawaslu dewasa ini dalam pengawasan Tahapan Pemilu 2024 ada beberapa perubahan seperti halnya mengupayakan pencegahan sebelum terjadi adanya tindakan pelangggaran pemilu, Upaya Pencegahan bisa berupa ia surat himbauan pencegahan kepada KPU, Partai Politik dan Pihak lainya serta Koordinasi dengan Pihak Pihak terkait,” jelas Yusron Habibi.

Seperti diketahui, dalam aturan yang berlaku saat ini, Bawaslu memiliki tugas salah satunya adalah mengawasi  pelaksanaan  Pemilu dalam rangka mencegah terjadinya   pelanggaran. Dengan Undang-Undang Pemilu yang salah satunya adalah menyangkut soal penyelenggara Pemilu,   maka Bawaslu akan memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran.

Lebih lanjut, Yusron juga menyampaikan Bawaslu dalam menjalankan tugas lebih mengedepankan pleno serta tugas kolektif kolegial.

“Jadi misalnya ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam menentukan itu temuan atau bukan temuan harus ada pleno setelah itu baru bisa ditentukan temuan, bukan temuan pelanggaran pemilu atau hanya sekedar informasi,” terang Yusron Habibi. [Don]