Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Miris! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung 10 Kali, Kini Terdakwa Tunggu Putusan Vonis dari Pengadilan Negeri Jember

Miris! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung 10 Kali, Kini Terdakwa Tunggu Putusan Vonis dari Pengadilan Negeri Jember

1 min read

JEMBER, Mediasuarapublik – Seorang pria berinisial SG, warga Kecamatan Sumbersari, terdakwa pencabulan terhadap putri kandungnya, dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Indah Puspitorini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Dari hasil persidangan, Indah mengungkap fakta hukum bahwa kasus pencabulan terhadap korban dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Perbuatan tidak senonoh itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2018 atau saat korban masih berusia 10 tahun. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan hotel,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa SG Naniek Sugiarti menjelaskan dalam persidangan bahwa kliennya mengakui secara terus terang perbuatannya.

“SG mengaku lebih dari 10 kali mencabuli anak kandungnya, dilakukan di rumah sendiri dan hotel,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, saat ini SG mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi Perbuatan.

Karena terdakwa sudah mengakui secara terus terang, dalam pledoi atau nota pembelaannya nanti kuasa hukum akan meminta keringanan hukuman terhadap kliennya.

Sementara, ketua majelis hakim Naibaho menunda sidang Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, SG dibekuk polisi setelah 4 tahun buron usai kabur dari rumahnya. Selama 4 tahun, terdakwa sembunyi di Pulau Madura. [E/Red]