Polsek Sukorambi Bekuk Pelaku Narkoba dan Barang Buktinya
1 min read
JEMBER, Mediasuarapublik – Unit Reskrim Polsek Sukorambi, Polres Jember, berhasil mengungkap peredaran narkoba denga membekuk pelaku serta mengamankan barang buktinya (BB). Hal ini menunjukan keseriusan Polsek Sukorambi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapoksek Sukorambi, Iptu. Agus Yudi Kurniawan, menjelaskan, pelaku adalah ADS (25), warga Krajan, Sukorambi, Jember. Yang berhasil diamankan polisi Minggu, (29/10/2022), di depan rumah tersangka, sekitar Pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Polsek Sukorambi dan selanjutnya Anggota Reskrim, melaksanakan penyelidikan terduga pengedar Obat Keras Berbahaya jenis Trihexyphenidyl dari aplikasi online Shopee.co.id di Jl. Mujahir Dusun Krajan, Rt/Rw 02/04 Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi, Jember.
Dari hasil penyelidikan ternyata benar pelaku sedang menunggu kiriman paket dari expedisi Si Cepat , via Online Shop, Shopee.co.id, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terduga di halaman rumah terlapor, dan di dapati dari tangan terlapor 1 kaleng warna putih yang berisi obat Keras Berbahaya jenis Trihexyphenidyl.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak bulan Juni 2022, tanpa adaIjin edar dengan melakukan transaksi melakui Hp milik pelaku,” Jelas Kapoksek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Berikut BB yang berhasil di amankan Polisi : 1 kaleng Pil warna putih jenis Trihexipinidil berisi 1.000 butir. 1 kaleng pil warna putih berisi 300 butir jenis Trihexipinidil, 3 Kaleng bekas kosong warna putih, 50 klip/ plastik kecil warna transparan, Sarung bantal bermotif biru bergambar Donald bebek, 1 buah Plastik warna hitam bertuliskan logo pengiriman expedisi Si Cepat Reg dengan kode pengiriman 004103214992 atas nama pengirim dani pribadi, 1 Buah handphone Samsung galaxy J7 (2016) warna Hitam. [Red/Hms]
