Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Polres Sampang Amankan 36 Poket Sabu dari Tangan Petani

Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Polres Sampang Amankan 36 Poket Sabu dari Tangan Petani

2 min read

SAMPANG, Mediasuarapublik – Polres Sampang melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial S (45) warga Kecamatan Kedundung, Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut. Dia menjelaskan penangkapan terduga pelaku tersebut dilakukan dirumahnya.

“Pada hari jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Sampang telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan inisial S Bin E usia 45 tahun, pekerjaan petani di rumahnya,” kata AKBP Arman, Rabu (19/10/22).

AKBP Arman juga menjelaskan, saat penggeledahan ditemukan 36 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yg sudah dipaket paketkan dengan berat keseluruhan ± 11,62 gram.

Kapolres Sampang juga menyampaikan, bahwa 36 buah plastik bening tersebut didapatkan di dalam tas kecil yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian.

“Selain barang bukti sabu yang sudah dibungkus plastik sebanyak 36 buah, Sat. Resnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 370.000,- dari dalam dompet kecil warna cokelat, 6 (enam) buah kertas minyak warna cokelat serta mengamankan 1 unit Handphone warna putih beserta simcardnya dengan yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika,” lanjut Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si.

Tersangka S yang bersekolah hanya sampai kelas 2 sekolah dasar tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Kapolres juga menegaskan, jika tidak ada ampun kepada pelaku tindak pidana Narkotika sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. AKBP Arman mengatakan, bahwa Polres Sampang dan Polsek jajaran akan berantas semua bentuk peredaran Narkotika di Kabupaten Sampang.

“Kepada masyarakat kami untuk bersama-sama memberantas Narkoba di Kabupaten Sampang dan jika ada informasi sekecil apapun baik pemakai maupun pengedar jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran Narkoba karena bisa dapat merusak generasi bangsa,” himbaunya.

Tak hanya itu, Kapolres juga menegaskan, apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan Narkoba untuk melaporkan ke Propam Polres Sampang untuk ditindak tegas baik secara disiplin dan pidana. [Hms/Yar]