Polres Bondowoso Berhasil Amankan Dua Orang yang Diduga Menjadi Mafia Pupuk Bersubsidi
2 min read
BONDOWOSO, Mediasuarapublik – Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai mafia pupuk bersubsidi.
Dua orang tersebut yakni berinisial AS (39) seorang Guru Honorer, warga Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (selaku pemilik pupuk subsidi), SN (37) yang merupakan seorang petani warga Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (sebagai supir).
Keduanya diduga telah melanggar sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kapolsek Sumber Wringin AKP. Yunaryanto, S.Sos. saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, ini menindaklanjuti perintah pimpinan langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso tersebut dalam rangka mendukung upaya pemerintah perihal pengawasan proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso,” ungkapnya, Senin (17/10/22).
AKP Yunaryanto menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut pada, Rabu (12/10/22) berawal dari informasi masyarakat yang di dapat anggota Sat Intelkam Polres Bondowoso di lapangan, bahwa di wilayah Kecamatan Sumberwringin diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi.
“Selanjutnya kami penyelidikan dan koordinasi selanjutnya penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa muatan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010, No. Pol P-9929-AE,” ungkapnya.
Tim Gabungan yang telah melakukan pengintaian dilokasi sekira Pukul 17.00 Wib pelaku melintas di TKP dengan mengendarai pickup yang kemudian oleh petugas dilakukan penindakan.
“Ditemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK di TKP, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” jelas AKP Yunaryanto.
Adapun Pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari Kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual dan di distribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.
Hasil pantauan awak Media saat ini pelaku di limpahkan kepada Satgas Polres Bondowoso (Sat Reskrim Polres Bondowoso) untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Daihatsu Granmax Pickup No. Pol : P-9929-AE warna putih tahun 2010, Pupuk Subsidi sebanyak 1 Ton serta Nota Penjualan pupuk subsidi. [Yud/Yar]
