Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kepsek SMA 1 Ngadiluwih Menempis Semua Dugaan Pungli di Lembaganya

Kepsek SMA 1 Ngadiluwih Menempis Semua Dugaan Pungli di Lembaganya

3 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Menindaklanjuti pemberitaan di Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik edisi 6 Oktober 2022 yang berjudul “SMAN 1 Ngadiluwih diduga lakukan pungutan liar”, Timsus SKH Suara Publik mendatangi sekolah tersebut guna melakukan klarifikasi. Hal tersebut untuk mendapatkan informasi secara jelas dari pihak SMAN 1 Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dari Keterangan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ngadiluwih, Minuk SK (panggilan akrab Kepsek) menampis semua dugaan pungutan liar dilembaganya.

“Pada dasarnya itu bukan pungutan tetapi sumbangan dari wali murid dan kontribusi wali murid ke SMAN 1 Ngadiluwih.” Bebernya.

“Dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan pelayanan pendidikan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama komite sekolah. Sehingga pembayaran yang dilakukan di SMAN 1 Ngadiluwih adalah inisiatif Komite.” Tambahnya.

Disinggung bukti pembayaran berupa kuitansi pembayaran partisipasi masyarakat yang diterima oleh St.Komariyah selaku Kepala Tata Usaha di lembaganya, Minuk berdalih pihaknya yang menerima partisipasi masyarakat tersebut dan sudah diberi surat kuasa oleh komite untuk hal penerimaan dan pengelolaan uang tersebut.

Minuk SK juga menambahkan, jika apa yang dilakukannya tersebut juga dilakukan oleh semua SMA lain di Kabupaten Kediri, akan tetapi nominalnya, Minuk SK kurang mengetahui. Karena kebutuhan masing-masing sekolah tidak sama.

Selanjutnya, Timsus menanyakan kepada Kepsek SMAN 1 Ngadiluwih dimana terkait pembayaran yang dipungut dari wali murid, apakah pihak Cabang Dinas Pendidikan mengetahui. dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 yang menjelaskan, Negara menjamin seluruh warganya mendapat Pendidikan dasar secara gratis, Negara telah membiayai semua hak masyarakat untuk mendapat Pendidikan dasar yang layak. Salah satunya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau Dinas Pendidikan jelas mengetahui, dari berita yang mencuat, kami dari pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengan pihak Ketua MKKS.” Jelas Minuk.

Selain itu Ia juga mengatakan, “pihaknya bersama dengan pak Sarbowo selaku Ketua MKKS telah meminta tolong kepada salah satu Lembaga (LSM) untuk koordinasi, sesuai dengan  arahan Sarbowo, sementara waktu diabaikan saja bila ada berita yang kurang tepat.” Ungkapnya

Selanjutnya, Timsus SKH Suara Publik menanyakan adanya pungutan pengadaan buku LKS kepada para siswa atau wali murid yang sesuai aturan, hal tersebut dilarang keras.

“Kalau untuk pengadaan LKS awalnya justru siswa sendiri yang berinisiatif mencari LKS sebagai buku penunjang pelajaran, dari situ pihak sekolah berinisiatif mengkoordinir pengadaan buku penunjang (LKS).” jelasnya.

Dari keterangan Minuk SK selaku Kepsek, diduga Lembaganya tidak mengikuti aturan atau Permendikbud. Dari keterangan beberapa wali murid untuk semua siswa yang bersekolah disana diwajibkan membayar sejumlah uang untuk pengembangan sekolah, pengadaan LKS, pembayaran uang seragam, dengan nominal dan waktu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Hal tersebut sangat memberatkan siswa dan wali murid untuk mendapatkan Pendidikan yang berkualitas.

Perlu diketahui, definisi Pungutan Liar adalah pembayaran sejumlah uang yang dilakukan oleh Kementerian atau  Lembaga atau  Dinas kepada masyarakat untuk kepentingan tertentu yang jumlah nominal dan waktunya telah ditentukan, sedangkan sumbangan adalah partisipasi dari masyarakat atau pihak ketiga berupa uang dan atau barang yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari yang bersangkutan. Sehingga yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Ngadiluwih diduga adalah merupakan pungutan liar (Pungli).

Dengan permasalahan yang ada di SMAN 1 Ngadiluwih, untuk selanjutnya Timsus SKH Suara Publik berupaya menemui Kepala Dinas Pendidikan tingkat SMA, akan tetapi sampai berita ini dimuat Timsus belum dapat menemui Kepala Dinas karena sedang tidak ada dikantornya. [Timsus]