Sidang Tipikor, Mantan Kades Pecuk Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Nganjuk
2 min read
Nganjuk – medisuarapublik
Mantan Kepala Desa (Kades) Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk kembali dihadapkan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/10/2022).
Persidangan ini terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk tahun 2013.
Dalam persidangan ini, terdakwa ENH mantan Kades Pecuk dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Sri Hani Susilo, SH.
Persidangan dilaksanakan pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.
Menurut JPU Kejari Nganjuk, terdakwa ENH mantan Kepala Desa Pecuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENH mantan Kades Pecuk dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp200 juta,” ucap JPU Sri Hani Susilo, SH. di persidangan.
Dengan ketentuan, lanjutnya, apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum terdakwa ENH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 617.282.000, subsidair 8 bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang menggadaikan 8 Sertifikat Hak Milik atas tanah pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi tanah, serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas 8 bidang Tanah Pengganti Kas Desa secara hukum.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan SHM atas tanah pengganti,” urai JPU.
Dijelaskan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019, dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 617.282.000.
Pada persidangan sebelumnya JPU Kejari Nganjuk telah menghadirkan 21 orang saksi serta 2 orang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, sidang perkara korupsi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa,11 Oktober 2022 dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa. Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH. [Don]
