Berkas Kasus Penistaan Agama di Gresik telah P21
1 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Berkas kasus penistaan agama di Kabupaten Gresik kini telah P21, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro mengungkapkan, jika pihaknya akan menyerahkan berkas P21 keempat tersangka kasus tersebut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negri Gresik.
Diketahui, empat tersangka tersebut yakni Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nurhudi Didin Aryanto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem.
“Berkas sudah kita lengkapi semua, dan kami segera melimpahkan berkas P21-nya beserta keempat tersangkanya,” paparnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Selasa (4/10/22).
Terkait kasus ini, lanjut Iptu Wahyu, pihaknya akan melakukan gerak secara cepat serta profesional agar perkara ini cepat tuntas dan selesai.
Sementara itu, saat disinggung mengenai apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Iptu Wahyu mengungkapkan, “Soal tersangka lain sampai saat ini penyelidikan kami belum ada tersangka tambahan, namun cuma empat tersangka saja,” imbuhnya.
Semua tersangka itu, kata Wahyu, dijerat dengan pasal 44a ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.
“Tersangka kasus penistaan agama dijerat pasal 156a terancam hukuman lima tahun penjara dan Arif Saifullah pembuatan konten juga dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. [SG/Red]
