Berkas Sudah P-21, Kasus Ferdy Sambo Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
Mengapa Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan?
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai kinerja penyidik Polri dalam kasus ini sudah cukup karena berkas telah lengkap dalam waktu cepat. Kendati, kata dia, masyarakat perlu melihat materi berkas perkara tersebut untuk melihat peluang hukuman kepada Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
“Apakah pemberkasan ini kuat sehingga memberikan bukti untuk memperberat vonis di pengadilan, baru bisa kita lihat nanti,” jelas Bambang Rukminto kepada VOA, Rabu (28/9/2022).
Rukminto juga mempertanyakan pertimbangan penyidik Polri yang tidak menahan PC (Istri Ferdy Sambo) yang tidak ditahan. Menurutnya, publik juga akan mempertanyakan kejaksaan jika tidak menahan PC sama dengan yang dilakukan penyidik Polri.
“Apakah lima orang tersangka akan ditahan, ini tergantung kejaksaan. Ini yang perlu dikritisi, Kalau kejaksaan tidak menahan PC ini bisa menjadi pembenar asumsi masyarakat bahwa ada upaya untuk meringankan para tersangka,” tambahnya.
Kasus penembakan terhadap Brigadir J pada awal Agustus lalu telah menyita perhatian publik. Ferdy Sambo bersama sejumlah personel sempat merekayasa kasus pembunuhan ini menjadi aksi saling tembak dengan Bharada E. Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Hingga kemudian terungkap pembunuhan terencana dan penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J. (AH)
