Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejaksaan Dilecehkan, Persaja Nganjuk Resmi Laporkan Alvin Lim

Kejaksaan Dilecehkan, Persaja Nganjuk Resmi Laporkan Alvin Lim

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com.

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Cabang Nganjuk mendatangi SPKT Polres Nganjuk, Jumat (23/9/2022) sore, untuk melaporkan akun YouTube Quotient TV terkait dugaan ujaran kebencian yang menilai kejaksaan sarang mafia.

Laporan Persaja Cabang Nganjuk tersebut diterima oleh Ka. SPKT Polres Nganjuk Aiptu Agung Sugiarto, dan langsung dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor: LP-B/73/IX/2022/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022.

Dicky Andi Firmansyah, SH., MH mewakili ketua Persaja Cabang Nganjuk mengatakan, kedatangannya SPKT Polres Nganjuk resmi melaporkan Alvin Lim atas munculnya konten yang diunggah di kanal YouTube berjudul “Kejaksaan sarang mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”.

“Lewat unggahannya tersebut Alvin Lim telah menghina institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ini yang kami laporkan, karena telah melecehkan kejaksaan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Sabtu (24/9/2022).

Dalam tayangan YouTube Quotient TV berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan yang lalu, kata Dicky, di salah satu narasinya Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi kejaksaan dengan perkataan, Kejaksaan sarang mafia, isinya sampah dan Adhyaksa banyak pencitraan namun di dalamnya bobrok.

“Alvin Lim juga menyebutkan kejaksaan sebagai tempat berkumpulnya oknum jaksa nakal yang kerjanya menyengsarakan, memeras, dan merugikan masyarakat,” imbuh Dicky.

Dicky menjelaskan, laporan yang resmi dibuatnya itu sehubungan dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi eleltronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Terkait pernyataan Alvin Lim tersebut, Persaja Nganjuk menilai sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal.

“Pernyataan tersebut tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti, sehingga akan menggiring opini masyarakat seolah-olah kejaksaan sudah tidak dapat dipercaya lagi dan sudah cukup meresahkan masyarakat di luar sana sebagai pencari keadilan,” tegas Dicky.

Oleh sebab itu Persaja Cabang Nganjuk mengambil langkah hukum tegas dengan langsung melaporkan Alvin Lim terkait unggahan di kanal YouTube tersebut berisikan fitnah belaka, yang mendiskreditkan institusi Kejaksaan RI, dan merupakan penyebaran ujaran kebencian.

“Kami Persaja Nganjuk berharap Alvin Lim diadili dengan hukum yang semestinya agar tidak ada lagi yang sembarangan mencemarkan nama baik institusi dan menuduh tanpa bukti,” tegas Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.

Diketahui, selain Persaja Cabang Nganjuk, ujaran kebencian yang diduga disebutkan oleh Alvin Lim ke Kejagung itu juga dilaporkan persatuan jaksa lainnya yang ada di daerah masing-masing ke pihak kepolisian setempat. (*)