Kenali Lebih Dekat Cara Kerja ETLE Mobile Gadget di Surabaya
1 min read
SURABAYA, Mediasuarapublik – Polrestabes Surabaya mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE berbasis Mobile Gadget dalam menerapkan kedisiplinan atau menindak para pelanggar lalu lintas. Namun perlu diketahui bersama bahwasanya ETLE Mobile ini berbeda dengan ETLE seperti biasanya.
Penerapan ETLE Mobil Gadget di Surabaya ini masih dalam tahap sosialisasi selama sepekan. Mulai dari Senin (12/9) hingga Senin (19/9). Setelah masa sosialisasi berakhir, petugas tidak segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan cara kerja ETLE Mobile Gadget ini bakal memotret pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya dengan menggunakan kamera handphone.
Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile Gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Sat Lantas Polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan.
“Setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” jelas Arief, dikutip Rabo (14/9)
Selanjutnya, pelanggar membawa surat pemberitahuan tilang dari kepolisian untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jalan Tunjungan.
Tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Harapannya program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” tuturnya.
Penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual. (REV)
